Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Polda Metro Jaya, Bareskrim, dan KPK akan melakukan rakor menentukan supervisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
PENYIDIK gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menyita laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ketua KPK Firli Bahuri saat pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap matnan Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan pada Selasa (14/11), dengan alasan jadwal yang berbarengan dengan pemeriksaan di Dewas KPK.
Polda Metro Jaya memeriksa seorang pegawai KPK terkait kasus pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.
KASUS kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia capres dan cawapres dilaporkan ke Bareskrim Polri
POLDA Metro Jaya dan KPK bakal menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan US$100 dan pecahan Rp100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat
Hibnu meyakini penyidik Bareskrim sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dengan pasal TPPU. Ia percaya penyidik tidak main-main dalam kasus ini.
Nasir menduga dana hasil TPPU Panji Gumilang mengalir ke sejumlah pihak. Ia pun meminta Bareskrim membongkar kasus TPPU itu secara tuntas.
Yudi Purnomo Harahap yakin pemeriksaan Alex Tirta hari ini akan membuka tabir pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Bareskrim mengungkapkan Panji Gumilang menggunakan uang YPI sebesar Rp223 miliar untuk kepentingan pribadi.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan uang pinjaman dari Bank J Trust senilai Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi. Ia cicil menggunakan dana santri.
BARESKRIM Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik baru menemukan tiga unsur pidana yang dilanggar Panji Gumilang, yakni, tindak pidana penggelapan, tindak pidana yayasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara pada Kamis (2/11).
HARI ini, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Panji Gumilang.
Selain SYL, polisi juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar (IA).
KPK membenarkan pemeriksaan SYL di Bareskrim. Namun tidak mengetahui materi pemeriksaan sebab kasus dugaan pemerasan itu tidak ditangani pihaknya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved