Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilaporkan ke Bareskrim Polri. Keboroan informasi itu dinilai telah membuat kegaduhan.
"Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," kata Maydika Ramadani dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) selaku pelapor saat dikonfirmasi, Kamis, 9 November 2023.
Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023. Maydika mengaku melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menemukan adanya kebocoran info RPH kepada salah satu media.
Baca juga: Publik Desak Anwar Usman Mundur Sebagai Hakim MK
Pembocoran informasi yang berasal dari MK tersebut disebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir karena termasuk dalam rahasia negara. Maydika menyebut pelanggaran itu masuk dalam Pasal 112 KUHP tentang penyebaran informasi yang seharusnya dirahasiakan untuk kepentingan negara.
Adapun pihak terlapor di kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Maydika berharap dengan adanya pelaporan tersebut pihak kepolisian dapat turun tangan dan menemukan pelaku kebocoran yang dimaksud oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca juga: Suhartoyo Jadi Ketua MK, Wapres: Diharapkan tidak Ada Gonjang-ganjing
Menurutnya, polisi perlu mengusut agar tidak kembali terjadi kasus serupa di masa yang akan datang. Selain itu, ia meyakini dengan ditemukannya pelaku pembocoran informasi rahasia negara dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.
"Diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya, serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," bebernya.
Sebelumnya, MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi telah melanggar etik dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres. Sembilan hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.
"Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi. Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar," kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut, Selasa, 7 November 2023. (MGN/Z-7)
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
INDOPOL Survey dan FH Universitas Brawijaya Malang merilis survei tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
KETUA Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan merespons keberatan Anwar Usman atas keputusan MKMK. NasDem memiliki catatan khusus terkait sikap Anwar Usman
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah mengatakan pernyataan Jokowi tersebut hanya sekedar untuk menutupi pelanggaran konstitusi yang dilakukan di MK.
Salah satu tokoh bangsa, Erry Riyana, meminta agar Anwar Usman segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai ketua MK yang baru. Namun Anwar Usman tidak hadir saat pembacaan sumpah.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved