Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), puasa adalah kegiatan meniadakan makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja (terutama bertalian dengan keagamaan). Puasa juga merupakan salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.
Namun, apakah merokok dapat membatalkan puasa? Perokok memiliki dua kategori, perokok aktif dan perokok pasif. Menurut para ulama, perokok aktif merupakan seseorang yang memasukkan rokok ke mulutnya kemudian menghisapnya dan perlakuan ini membatalkan puasa.
Sedangkan merokok pasif adalah orang yang menghirup asap rokok dari hasil perbuatan orang lain sehingga dikategorikan tidak membatalkan puasa. Ketentuan ini sejalan dengan fatwa dari Syaikh Muhammad Said Babasil yang memberikan fatwa bahwa merokok aktif hukumnya dapat membatalkan puasa. Begitu pun Syaikh Syarqawi mengutarakan bahwa rokok dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Doa setelah Salat Tarawih dan Salat Witir
Jumhur ulama menganggap hal yang berwujud asap atau gas tidak membuat puasa batal. Begitu juga dengan asap atau aroma minyak angin.
Namun tidak dengan merokok, yang dalam bahasa Arab disebut dengan syurbud dukhan, artinya minum atau mengisap asap. Karena merokok yakni dengan diisap lalu dihembuskan asapnya, mayoritas ulama menyatakan bila mengisap rokok adalah perkara yang membatalkan puasa.
Bagaimana menurut 4 ulama mazhab tentang merokok saat berpuasa? Berikut uraiannya.
Dijelaskan oleh Iqbal Syauqi al Ghifary dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah, Syeikh Sulaiman dari mazhab Syafii mengatakan pendapatnya soal merokok membatalkan puasa dalam kitab Hasyiyatul Jamal.
Baca juga: Bacaan Bilal Tarawih 23 Rakaat dengan Cara Menjawab
"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya)."
Dikutip dari buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk oleh Gus Arifin, bahwa mazhab Hanbali menyatakan bahwa merokok membatalkan puasa. Mereka berpendapat bahwa segala sesuatu (benda) yang masuk ke dalam perut atau pembuluh nadi melalui beberapa lubang dalam tubuh dengan unsur sengaja, maka puasanya batal.
Mengutip buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, dikisahkan ada seseorang bertanya kepada Syaikh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari saat bulan Ramadhan. Syaikh pun menjawab, "Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan tidak menyengajanya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini karena seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut."
Mengutip buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal oleh Gus Arifin, dijelaskan bahwa Maliki mengatakan setiap apa saja yang masuk ke tenggorokan lewat mulut, hidung, dan telinga baik secara sengaja atau tidak sengaja seperti air bahkan asap pun (rokok), maka hukum puasanya adalah batal. (Z-2)
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Kanker adalah salah satu penyakit mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa di seluruh dunia.
Pertanyaan mengenai hukum suami yang meminum ASI dari istrinya muncul karena adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Perayaan tahun baru umumnya diisi dengan kegembiraan, di mana orang berkumpul bersama keluarga, teman, atau orang tercinta di berbagai tempat seperti alun-alun kota atau lokasi lainnya.
PBNU berpandangan tanah yang telah dikelola oleh warga Pulau Rempang, Batam, selama bertahun-tahun, maka hukum pengambilalihan tanah itu oleh pemerintah adalah haram.
Cendekiawan muslim Ulil Abshar Abdalla mengingatkan agar pesantren harus mengembangkan cara pandang baru dalam berpegang pada literasi yang selama ini digunakan, yaitu kitab kuning.
Menyikat gigi di bulan Ramadan merupakan aktivitas yang menurut beberapa orang tidak boleh dilakukan. Padahal, menyikat gigi merupakan salah satu kegiatan untuk menjaga kebersihan tubuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved