Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro setuju dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Polri-Kejaksaan Agung tidak berjalan baik. Egosektoral terjadi apabila korupsi melibatkan oknum ketiga lembaga tersebut.
Dia mencontohkan dalam kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Di situ ada tarik menarik kasus antara KPK dan Kejagung terkait dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit ekspor.
"Persis seperti itu. Yang ada tarik menarik. Contohnya kasus LPEI," ujar Herdiansyah.
Baca juga : Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Dia menduga tarik menarik kasus LPEI ini terjadi karena ada salah satu pihak yang bermain. Menurutnya, Lembaga Antirasuah memang rentan dimainkan.
"Apalagi kedudukannya di bawah kekuasaan eksekutif," ucap Herdiansyah.
Sedangkan dengan Polri, Herdiansyah menyebut ada saling sandera kasus oleh Polda Metro Jaya dengan KPK. Kasus itu salah satunya yakni penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga : Pakar Duga Ada Unsur Politis dalam Penanganan Kasus Korupsi Besar-besaran di Kejagung
"Dalam perkara Firli dan SYL juga sama, saling sandera bahkan Polda Metro dan KPK," ungkap dia.
Menurut pakar hukum Universitas Mulawarman ini, kondisi KPK saat ini menyedihkan. KPK, kata dia, tidak hanya kehilangan kepercayaan dari publik, tapi juga dari aparat penegak hukum lainnya.
"Padahal KPK punya kewenangan supervisi. Tapi karena KPK rusak dari kepala hingga ekor, KPK tidak lagi disegani," ucap Herdiansyah.
Baca juga : Pakar Duga Ada Unsur Politis dalam Penanganan Kasus Korupsi Besar-besaran di Kejagung
Bahkan, muruah pemberantasan korupsi dalam tubuh KPK disebut telah hilang. Padahal dulu, KPK adalah komandan perang melawan korupsi.
"Miris dan menyedihkan!," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Kejaksaan Agung dan Polri akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila ada anggotanya yang ditangkap KPK. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR R, Senayan, Jakarta Pusat.
"Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan bapak/ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," kata Alexander di Gedung Parlemen.
Alexander menyebut masih ada egosektoral di kedua lembaga penegak hukum itu. "Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," ujarnya. (Z-11)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved