Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Reyna Usman menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) hari ini, 13 Juni 2024. Dia dituduh membuat negara merugi Rp17,6 miliar atas perkara korupsi proteksi TKI tersebut.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Karunia sebesar Rp17.682.445.455,00 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,00 pada Kemenakertrans RI TA 2012,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024.
Dugaan korupsi ini dilakukan Reyna bersama dengan mantan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia. Saat itu, Reyna menjabat sebagai sekretaris dirjen pembinaan pelatihan dan produktivitas di Kemnaker.
Baca juga : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana Hari Ini
PT AIM mendapatkan proyek tersebut tanpa adanya kalkulasi keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga yang ditawarkan awalnya yakni Rp19,8 miliar.
Dalam proses pemenangan lelang itu, eks pejabat Kemnaker I Nyoman Darmanta turut membantu meloloskan PT AIM untuk mendapatkan proyek atas perintah Reyna. KPK juga mengendus banyak barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek yang ditawarkan PT AIM.
“Masih terdapat barang yang belum sesuai dengan spesifikasi seperti yang tertera dalam Surat Perintah Mulai Kerja Nomor SPMK.2535/PTKLN-PPKIX/2012 tanggal 19 Oktober 2012. Pemasangan hardware dan software pada negara Malaysia dan Saudi Arabia (Jeddah) belurm dilaksanakan,” ucap jaksa.
Baca juga : Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker jadi Tersangka Korupsi Proteksi TKI
Meski ada barang yang tidak sesuai, Reyna tetap meminta PT AIM dibayar seratus persen. Dana yang dikeluarkan saat itu sebesar Rp14 miliar.
KPK juga melihat adanya sejumlah pengerjaan yang bermasalah dalam proyek tersebut. Salah satunya yakni pengelolaan data dari PT AIM yang tidak bisa digunakan.
“Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi eksisting milik para stakeholder terkait,“ ujar jaksa.
Baca juga : Dituntut Pidana Seumur Hidup, Surya Darmadi: Tuntutan JPU Mengada-ada
Kesalahan itu dinilai fatal oleh KPK. Sebab, negara tidak bisa menerima manfaat atas proyek yang sudah dibayarkan penuh.
Atas kelakuannya, Reyna disangkakan melanggar x Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Z-9)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Muhaimin Iskandar hanya saksi dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012.
TIM Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di rumah pribadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proteksi TKI Kemenakertrans di Badung, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) bukan kategori suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mencari bukti dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved