Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai ketentuan syarat usia minimal calon gubernur 30 tahun. Uji materi itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
"KABUL PERMOHONAN HUM (Hak Uji Materi)," demikian bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 sebagaimana yang termaktub dalam laman Kepaniteraan MA, dikutip Kamis (30/5).
Lewat putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Beleid dalam PKPU itu sebelumnya menerangkan bahwa syarat menjadi calon gubernur-wakil gubernur adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 30 tahun.
Baca juga : Jalan Terang Keadilan Restoratif
Menurut MA, beleid tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota itu dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
Dalam hal ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 tersebut. Putusan MA itu diketok oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5).
Putusan itu terbit saat KPU sedang melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Diketahui, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah jalur partai politik baru akan dilakukan pada 27-29 Agustus mendatang. (Tri/P-5)
Akhir masa jabatan pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2020 ialah akhir 2024, yakni pada 31 Desember. Oleh karena itu, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada 1 Januari 2025.
Bawaslu menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) soal usia cagub
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
Wacana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 setelah 1 April 2027 kian tenggelam seiring pemecatan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU
KOMISI Yudisial (KY) tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) resmi memberlakukan penghitungan syarat usia minimum kepala daerah saat pelantikan pada Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved