Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH pihak menilai indikator sosok berintegritas panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih samar.
"Kalau integritas sesuatu yang abu-abu untuk ditelusuri, tapi kita akan bisa mengatakan kita menjadi hitam atau putih kalau kita menggunakan hati nurani kita," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, Kamis (23/5).
Menurut Saut seseorang berintegritas tidak mudah. Hal itu perlu ditelurusi lebih jauh dari rekam jejaknya dan mudah atau tidaknya sosok itu dipengaruhi pihak lain.
Baca juga : Pansel Capim KPK Harus Berintegritas dan Bebas dari Kepentingan Pribadi
"Banyak juga track record orang baik kan, nyatanya belum tentu juga pansel ini mandiri atau pansel ini adalah dirinya dengan tuhannya, saya kalau memakai kata-kata itu, jadi tanpa dipengaruhi siapapun," ucap Saut.
Saut menekankan pada tahap ini diperlukan peran masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi. Mereka diyakini lebih memahami figur yang pantas untuk duduk di jajaran kursi pansel capim KPK.
Pasalnya, pansel capim KPK akan menentukan kualitas para pimpinan KPK periode berikutnya. Sehingga, pemilihan pansel capim ini perlu dicermati serius.
Baca juga : Pegiat Antikorupsi Serahkan Petisi Pansel Capim KPK ke Jokowi
"Mereka juga akan membantu memberikan informasi. Mereka selama ini sudah tahun ke tahun mereka mengamati segalanya, bahasa sederhananya, siapa sih sebenarnya yang berintegritas? Mereka di kepalanya sudah ada, cuma mereka enggak mau nyebut nama aja gitu, atau kalau mereka nyebut nama nanti di expose ke publik," ujar Saut.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari ICW bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) merekomendasikan lebih dari 20 nama calon pansel capim KPK untuk dipertimbangkan Presiden Jokowi. Semua nama itu diserahkan ke Deputi V Kepala Staf Kepresidenan.
"Kami menyerahkan satu dokumen yang berisi sejumlah nama usulan dari masyarakat sipil untuk dapat dipertimbangkan, atau diteruskan oleh Deputi V Kantor Staf Kepresidenan ke meja presiden agar kemudian dapat dipertimbangkan secara baik," kata Kurnia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024. (Z-3)
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Sudirman Said, harap proses kedepannya menjaga transparansi. Sebanyak 236 capim KPK telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai aparat penegak hukum harus dijaga dari berbagai upaya ketidakadilan politik.
Saut Situmorang mengungkapkan alasan mendukung Anies Baswedan karena dinilai sosok yang paling bersih dan paling minim potensi korupsi.
KPK ditantang membuktikan integritasnya dengan menangkap buronan sekaligus eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Penahanan Firli bisa dilakukan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saut Situmorang mengatakan pemeriksaan kali ini soal Pasal 12 e UU Tipikor tentang pemerasan. Pasal tersebut juga disangkakan terhadap Firli Bahuri. Kalau bisa kan hukumannya seumur hidup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved