Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WACANA revisi UU TNI dinilai bisa mencederai prinsip-prinsip demokrasi. Annisa Azzahra dari Divisi Advokasi PBHI berpendapat, arah dari revisi UU TNI ini juga tidak menunjukkan perubahan pada demokrasi tetapi militer meminta hal yang sama pada masa Orde Baru.
"Kalau kita lihat draft revisi UU TNI maka sepertinya mereka ingin meminta kembali apa yang pernah mereka punya pada masa Orde Baru," ujarnya lewat keterangan yang diterima, Minggu (19/5)
Dalam revisi ini, sambung Annisa, TNI dapat mengajukan langsung anggarannya kepada Kementerian Keuangan tanpa harus melalui Kementerian Pertahanan.
Baca juga : Pengamat: Revisi UU TNI Bisa Dorong Peran TNI Kembali ke Era Orde Baru
Ia menegaskan hal ini berbahaya mengingat rendahnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran pertahanan selama ini. Selain itu, draft revisi juga mengusulkan sumber pendanaan TNI tidak hanya bersumber dari APBN.
"Ini sangat berbahaya karena akan mengusik independensi TNI itu sendiri dan merusak profesionalisme TNI di masa yang akan datang. Pemerintah dan DPR juga abai terhadap revisi UU Peradilan Militer yang lebih urgen ketimbang merevisi UU TNI," tandasnya.
Sementara itu, Andi M Rezaldy dari KontraS mengingatkan bahwa reformasi TNI harus dilanjutkan agar tidak mengulangi kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalunyang etrjadi di era Orde Baru.
"Mengenai Peradilan Militer, revisi undang-undang TNI yang terjadi saat ini justru ingin menghapus atau mengekalkan Sistem Peradilan Militer bagi TNI. Persoalannya Peradilan Militer itu sendiri sering gagal memberikan keadilan terhadap korban dan menjadi sarana impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan kejahatan," tegasnya. (Z-6)
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tak setuju dengan dua revisi undang-undang (UU) yang tengah bergulir di DPR yakni RUU Polri dan RUU TNI
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan usulan agar prajurit TNI boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas di parlemen.
USULAN soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam Revisi UU 34/2004 tentang TNI dipersoalkan. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.
soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam RUU TNI menuai polemik. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.
RUU TNI dinilai berpotensi akan menghidupkan kembali dwifungsi abri di zaman ini. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menampik anggapan tersebut
Pelibatan masyarakat sangat penting, apalagi dalam revisi UU TNI. Sebab, ada kekhawatiran munculnya dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru.
KETUA DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan dalam demokrasi semua orang berhak untuk dipilih dan memilih. Namun sebagai bangsa besar rekam jejak calon pemimpin daerah
KOALISI Masyarakat Sipil merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait multifungsi TNI. Mewakili koalisi, Gufron Mabruri menyayangkan komentar tersebut.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
DRAF Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus ditolak. Perubahan beleid yang memuat pasal kontroversial itu dinilai hanya membuat mundur ke zaman kegelapan pada orde baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved