Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap kasus korupsi tersebut.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/5).
Ketut menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa adalah Y, Kepala Cabang Dinas ESDM untuk wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan; R, Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; HK, Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan S, Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga : 8 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Komoditas Timah
Keempat saksi diperiksa sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 yang melibatkan tersangka TN alias AN. Ketut tidak memaparkan hasil pemeriksaan saksi karena masih dalam tahap penyidikan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini," jelasnya.
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Kerugian ekonomi negara akibat tindakan para tersangka diperkirakan mencapai Rp271 triliun, sementara kerugian keuangan negara masih dihitung oleh penyidik dan pihak terkait.
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
2. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT SIP
3. MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN), pemilik manfaat dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL), General Manager PT TIN
10. Suparta (SP), Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2016-2021
13. Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN), Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM), perwakilan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
17. Hendry Lie (HL), pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL), marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta kerja sama di PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
SaksiĀ kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
PihakĀ terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved