Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DESAIN keserentakkan pemilu yang digelar dalam satu tahun, baik Pemilu Legislatif dan Presiden 2024 pada Februari lalu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada November mendatang, menjadi salah satu faktor penyebab sulitnya warga negara indonesia mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraeni mengatakan keserentakkan itu membuat tahapan Pilkada 2024 menjadi tidak ideal.
"Penyelenggara, pemilih, dan peserta tidak akan sepenuhnya siap menyambut tahapan Pilkada 2024, termasuk pula dengan para aktor politik yang berencana maju di pilkada lewat jalur perseorangan," kata Titi kepada Media Indonesia, Selasa (14/5).
Baca juga : Calon Independen Tumbang sebelum Bertanding
Menurutnya, waktu persiapan yang mepet dan singkat membuat bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan tidak optimal dalam mengumpulkan dukungan pencalonan dari pemilih. Hal tersebut membuat persiapan para kandidat dilakukan serba tergesa-gesa, sehingga sulit untuk dapat optimal.
"Desain pemilu dan pilkada serentak pada tahun yang sama makin membuat hambatan berlipat bagi calon perseorangan sebab harus mengumpulkan dukungan dari pemilih yang belum sepenuhnya siap untuk beralih fokus dari pemilu ke pilkada," terang Titi.
Namun, keserentakkan bukan faktor tunggal sulitnya kandidat perseorangan maju dalam kontestasi pilkada. Titi berpendapat, pencalonan lewat jalur independen memang tidak pernah mudah. Selain syaratnya yang berat, kandidat juga perlu memiliki modal kapital yang besar.
Baca juga : Cakada Jalur Independen Berpotensi Turun, KPU Singgung Faktor Kesiapan
Contoh konkretnya, sambung Titi, adalah pengumpulan dukungan pemilih lewat foto copy KTP warga sebagai persyaratan yang mesti diserahkan ke KPU. Oleh karena itu, kandidat perseorangan yang tidak ditopang persiapan matang dan dukungan struktural tim pemenangan yang solit bakal kesulitan memenuhi segala macam persyaratan.
Titi berpendapat, partai politik nampaknya memang sengaja membuat perangkap dengan mempersulit syarat kandidat perseorangan yang dimulai sejak Pilkada 2015. Di sisi lain, KPU sebagai penyelenggara pemilu juga menerapkan proses verifikasi faktual lewat metode sensus.
"Di mana setiap dukungan akan divalidasi kebenaran dan keabsahannya. Tentu sangat sulit jadinya untuk bisa lolos dari persyaratan dan proses verifikasi seperti itu," pungkas Titi. (Tri/P-5)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
Surat pengajuan cuti sudah diterima dari sekda. Saat ini surat tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Dinda mengidap meningtis sejak usia 8 bulan dan telah berupaya dilakukan pengobatan ke berbagai tempat
Setelah tahapan Coklit (pencocokan dan penelitian), Bawaslu Bali tetap fokus pada sejumlah tahapan berikutnya sebelum daftar pemilih ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
KPU Bakal Buka Lagi Penyerahan Syarat Calon Independen Imbas Putusan MA
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada Jakarta.
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari memerintahkan jajarannya di daerah untuk memperpanjang durasi tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bapaslon kepala daerah perseorangan
SATU-satunya pasangan peserta Pilkada Kota Cimahi dari jalur perseorangan atau independen yakni Asep Nandang dan Caca Nardiman tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved