Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (RI) Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, berharap agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menyidangkan perkara yang telah diadukan sejak pertengahan bulan lalu.
Menurut Aristo, kejelasan dan kecepatan sidang tersebut dibutuhkan agar korban yang identitasnya masih dirahasiakan segera mendapat kepastian di mata hukum. "Inginnya secepatnya, biar segera ada kepastian untuk klien saya," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (5/5).
Aristo berharap, DKPP tidak menyidangkan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) asusila dengan teradu Hasyim setelah rangkaian sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024 rampung di MK. Diketahui, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 baru akan diputuskan MK pada 10 Juni mendatang.
Baca juga : Berkas Aduan Dugaan Asusila Ketua KPU RI Dinyatakan Lengkap
"Coba kita lihat dalam minggu depan. Mestinya enggak (menunggu sidang PHPU di MK selesai), apalagi teman-teman media sudah banyak expose," tandasnya.
Sebelumnya, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkap pihaknya sudah menyatakan aduan korban memenuhi syarat verifikasi materiel. Hal itu disampaikannya kepada Media Indonesia, Rabu (1/5), lewat keterangan tertulis.
Raka menyebut, perkara itu sudah masuk ke penjadwalan sidang. Namun berdasarkan penelusuran sampai hari ini, laman resmi DKPP belum memuat jadwal sidang perkara tersebut.
Baca juga : DKPP Belum Jadwalkan Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU
Raka sendiri mengatakan, nantinya rangkaian sidang bakal digelar tertutup. Adapun sidang terbuka hanya untuk agenda pembacaan putusan. "Putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka, sedangkan untuk sidang pemeriksaan atau pembuktian dilaksanakan secara tertutup," katanya.
Sejak diadukan ke DKPP, Hasyim sendiri masih irit berkomentar. Terakhir kali saat ditemui di Kantor KPU RI pada Kamis (2/5), ia memilih bungkam saat ditanya hal tersebut.
Hasyim sempat menyampaikan keterangan singkat lewat pesan tertulis setelah Aristo membuat aduan ke DKPP pada Kamis (18/4) lalu. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," singkat Hasyim. (Tri/Z-7)
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
Polisi masih terus mengusut kasus penyebaran video porno di akun X yang diduga mirip anak perempuan dari musisi ternama Indonesia.
POLDA Metro Jaya masih mendalami kasus terkait penyebaran video porno di akun media sosial yang diduga melibatkan AD, anak dari seorang vokalis band ternama.
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved