Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Rinaldi Putra menduga ada kesepakatan tersembunyi atau ‘deal-dealan’ antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya (PMJ) terkait kasus pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Dugaan itu, kata Rinaldi, sangat beralasan mengingat tidak adanya keseriusan dari kedua lembaga tersebut untuk menuntaskan kasus Firli Bahuri dan segera menahan eks ketua KPK itu. Apalagi berkas perkara yang sebelumnya ada kekurangan belum diserahkan kembali oleh PMJ ke Kajati DKI.
“Takutnya, ada dugaan, ‘ah jangan-jangan ada deal-dealan’. Itu dugaan saja ya. Karena itu memunculkan pertanyaan, ini ada apa? Apakah sebenarnya sudah dikembalikan tapi tanpa sepengetahuan kita, tanpa sepengatuah media? Kita tidak tahu,” kata Rinaldi kepada Media Indonesia, Selasa (23/4).
Baca juga : Kuasa Hukum Maki Duga Alasan Firli Bahuri belum Ditahan
MAKI berharap jika tidak ada inisiatif dari PMJ untuk mengabarkan sudah sampai mana berkas perkara itu dirampungkan, setidaknya ada inisiatif dari Kajati DKI untuk mengirimkan surat kepada PMJ untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu penyerahan berkas perkara sudah melebihi batas waktunya.
“Seharusnya, mungkin Kajati bisa menyurati si PMJ agar dipercepat. Karena kan ada jangka waktunya. Mungkin perlu disurati dari Kajati ke PMJ. Supaya ada kontrol, jangan sampai berlama-lama. Kalau begini dugaannya, takutnya sengaja diperlambat atau apa. Sudah habis masanya. Kita tidak tahu kan,” ujar dia.
Rinaldi mengatakan apabila kelanjutan kasus pemerasan Firli Bahuri masih belum jelas akan dibawa ke mana, MAKI akan kembali melayangkan gugatan praperadilan untuk para pihak terkait.
“Tetapi kalau memang berlama-lama terus sampai akhir bulan ini, atau awal bulan depan kalau tidak ada kejelasan, kita akan ajukan praperadilan lagi ke pihak-pihak kemarin,” tegasnya.
“Kalau dibilang alasannya libur lebaran, tidak etis juga (PMJ). Karena sudah cukup lama dari tanggal 2 Februari, lalu ada libur lebaran, masuk tanggal 16, sampai sekarang tanggal 23 belum ada kabar juga. Tidak perlu berlama-lama lagi. Masa harus menghabisi masa waktunya? Harapan MAKI supaya perkara ini cepat selesai, di P21-kan, dan dilakukan penuntutan. Harapan paling utama segera tahan Firli Bahuri,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Kontrak renovasi sekolah selama 210 hari mulai 14 Maret-6 Oktober 2022. Kemudian sampai Desember 2022, pekerjaan belum selesai 100%, namun tersangka ADSN dan AYP melakukan permohonan
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Peringatan HBA ke-64 sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung dilaksanakan lebih kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penahanan terhadapnya dilakukan Tim Penyidik Kejati Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan sekitar 8 jam
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved