Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kontrak antara KPU atau perwakilannya dan Alibaba Cloud. Hal itu termuat dalam Putusan Nomor 002/KIP-PSIP-A/II/2024 yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (3/4).
"Kontak antara KPU atau perwakilannya dan Alibaba Cloud merupakan informasi publik yang bersifat terbuka," kata anggota KIP sekaligus Ketua Majelis, Syawaluddin di ruang sidang KIP, Jakarta.
Selain kontrak KPU dengan Alibaba Cloud, Yakin juga mengajukan sengketa informasi seputar rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024. Itu mencakup topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, serta lokasi setiap alat.
Baca juga : KPU Sebut Informasi Kontrak dengan Alibaba Bersifat Sensitif
Bagi KIP, informasi tersebut tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan sepanjang tidak memuat informasi berkaitan dengan IP address dan tidak menunjukkan secara spesifik lokasi keberadaan setiap alat pada infrastruktur IT yang digunakan dalam Pemilu 2024.
Dalam putusannya, KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi tersebut dalam bentuk penjelasan secara resmi. Adapun untuk informasi terkait kontrak KPU dengan Alibaba Cloud, pemberian informasinya dilakukan dengan cara memperlihatkan kepada Yakin setelah putusan KIP memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pada sidang yang digelar pekan lalu, KPU menyebut informasi kontrak yang dijalin dengan Alibaba Cloud bersifat sensitif. Pemberian salinan asli kontrak KPU dan Alibaba Cloud kepada Yakin dinilai dapat memicu terjadinya malformasi di tengah masyarakat. Sebab, terdapat polarisasi yang tinggi antara pendukung peserta pemilu, misalnya dalam bentuk framing.
Baca juga : Kontrak KPU dengan Alibaba tak Otomatis Melanggar Hukum
Kendati demikian, anggota majelis, Arya Sandhiyudha mengatakan, dalil yang disampaikan KPU itu tidak beralasan secara hukum. Menurut KIP, malinformasi justru disebabkan karena publik tidak mendapatkan informasi secara utuh, sehingga berpotensi turut menyebabkannya kegagalan informasi di masyarakat.
"Justru, dengan tersedianya atau diperolehnya informasi a quo, maka itu dapat memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat atas substansi yang termuat dan terkandung dalam perjanjian atau kontrak termohon (KPU) dengan pihak ketiga (Alibaba Cloud)," terang Arya.
Selain Syawaluddin dan Arya, perkara tersebut juga disidangkan oleh anggota majelis Rospita Vici Paulyn. Atas putusan tersebut, pihak KPU mengambil masa pikir-pikir selama 14 hari sebelum memutuskan mengambil upaya hukum berikutnya. Adapun Yakin menerima putusan tersebut. (Tri/Z-7)
Dalam menyelesaikan tugas seorang public relation tidak sekadar menjadi delivery man yang sekadar fokus menyelesaikan tugas.
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan keterbukaan informasi adalah kunci penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan mendapatkan dukungan masyarakat.
Provinsi Kalimantan Selatan menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional ke-15 Komisi Informasi pada tanggal 10-13 Juni 2024.
Sosialisasi yang diberikan secara garis besar membahas tentang peningkatan pemahaman dan kapabilitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam memperkuat kepercayaan publik
PUTUSAN KIP yang mengabulkan tiga gugatan sengketa informasi Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK)
KPU telah mengambil langkah mitigasi risiko atas permohonan informasi Yakin terkait kontrak dengan Alibaba.
KONTRAK yang dijalin antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba, tidak serta merta menandakan adanya masalah ataupun pelanggaran hukum.
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan kontrak pengadaan yang dilakukan KPU RI dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba
JD.com, salah satu perusahaan e-commerce terkemuka di Tiongkok, membukukan sedikit peningkatan pendapatan kuartalan dibandingkan tahun lalu pada Rabu (15/11).
Aplikasi web interaktif ini memberikan poin kepada para atlet, jurnalis, dan staf Asian Games dengan poin karbon karena telah memilih gaya hidup yang ramah lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved