Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR kepemiluan dan demokrasi Titi Anggraini mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk menilai dan memutuskan apakah proses pemilu sesuai asas langsung umum bebas jujur dan adil (luber jurdil). Sehingga pernyataan bahwa MK tidak berhak menangani gugatan yang dilayangkan 01 dan 03 keliru.
Titi berpendapat, justru MK perlu menjadi penilai atas hasil yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) apakah selama proses pemilu telah mencerminkan kemurnian suara pemilu atau malah sebaliknya.
“Dalam praktik pemilu legislatif, MK pernah memutuskan berdasar adanya kesalahan prosedur dan di pilkada. MK memutus perselisihan karena terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) akibat tidak efektifnya penegakan hukum oleh institusi formal yang ada termasuk Bawaslu,” kata Titi kepada Media Indonesia, Jumat (29/3).
Baca juga : Jawab Gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Soal Pelanggaran TSM, KPU: Seharusnya di Bawaslu
Lebih lanjut, Titi menerangkan, klaim MK berwenang atau tidak lebih tepat jika dikaitkan dengan signifikansi pengaruh pelanggaran yang terjadi terhadap kemurnian suara pemilih. Serta apakah ada perubahan konfigurasi perolehan suara calon di pemilu akibat kompetisi yang berlangsung tidak luber dan jurdil yang dilakukan suatu pihak.
Dia juga beranggapan, pernyataan dari kuasa hukum Prabowo-Gibran dan KPU tersebut merupakan suatu hal yang wajar. Pernyataan yang meski keliru itu, kata Titi, tentu dikarenakan mereka ingin membangun opini bahwa MK tidak berwenang menangani substansi perselisihan yang dipersoalkan paslon yang dirugikan.
Pernyataan itu juga digunakan untuk menguatkan persepsi publik bahwa hasil pemilu dari KPU adalah sah dan tidak dapat dipermasalahkan lebih lanjut.
“Biasanya paslon yang memperoleh suara terbanyak dan KPU akan berargumen bahwa ranah penanganan pelanggaran adalah ranah Bawaslu dan MK mestinya hanya menangani perselisihan menyangkut penetapan perolehan suara yang dilakukan KPU. Padahal, angka perolehan suara yang ditetapkan tersebut juga bisa dihasilkan dari suatu proses yang melanggar hukum akibat adanya pelanggaran serta proses pengawasan dan penegakan hukum yang tidak efektif,” jelas Titi. (Dis/Z-7)
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik di Jakarta. Kesiapan sarana dan prasarana serta keamanan di Jakarta jauh lebih baik dan lengkap dibandingkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Partai Golkar mengakui ada perdebatan di internal koalisi pendukung Prabowo-Gibran terkait nama-nama calon gubernur (cagub) yang akan diusung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
SEJUMLAH anggota partai politik (parpol) pendukung Prabowo-Gibran ditunjuk menjadi komisaris di perusahaan-perusahan BUMN.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik tawaran bergabung dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memuji Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebagai tokoh politik the rising star.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved