Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KINERJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikritik. Sejumlah masalah dan pembiaran pelanggaran menjadi catatan kritis dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
"Ada persoalan di penyelenggara pemilu baik soal kemandiriannya, profesionalitas, dan kompetensi," kata mantan Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi virtual, Selasa, 26 Maret 2024.
Abhan mengutip temuan Jaga Pemilu. Sebanyak 55 persen pelanggar pemilu adalah penyelenggaranya.
Baca juga : Perkuat Kelembagaan Bawaslu Jakbar Siap Sukseskan Pemilu 2024
"Angka ini cukup tinggi dan kita lihat ada kasus penyelenggara divonis di pengadilan dipidana seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujar dia.
Abhan mengatakan data itu seyogianya menjadi bahan evaluasi KPU dan Bawaslu. Apalagi, Indonesia tengah menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Ada persoalan apakah di rekrutmen awal atau hal lain. Mungkin juga banyak di ad hoc," papar dia.
Baca juga : PBNU: Penyelenggara Pemilu Harus Profesional tanpa Campur Tangan
Menurut Abhan, evaluasi itu penting agar Pilkada 2024 berjalan lebih profesional dan baik. Terpenting, hasilnya memiliki legitimasi yang baik.
"Evaluasi menyeluruh harus dilakukan apalagi menghadapi tahapan Pilkada 2024," tegas dia.
Peran Bawaslu Mengkhawatirkan
Abhan juga menyoroti lemahnya peran Bawaslu saat ini. Abhan merujuk pada satu laporan Jaga Pemilu yang direspons dari 210 laporan yang disampaikan.
Baca juga : Kinerja KPU RI Perlu Dikoreksi
"Dari 210 hanya satu yang ada tindak lanjut, ini cukup mengkhawatirkan dalam proses pemilu dalam hal penegakan hukum," kata Abhan dalam diskusi virtual, Selasa, 26 Maret 2024.
Abhan mengatakan Bawaslu seharusnya lebih serius menindaklanjuti laporan masyarakat. Supaya pelanggaran pemilu bisa ditekan semaksimal mungkin.
"Jadi catatan bahwa Bawaslu semestinya komitmen dalam penegakan hukum," papar dia.
Abhan mengingatkan Bawaslu adalah satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan menegakkan aturan pemilu. Bawaslu seyogianya memaksimalkan peran tersebut.
"Sangat disayangkan hanya satu yang ditindaklanjuti. Seharusnya laporan sekecil apapun sangat berarti dan jadi bagian dari tindak lanjut," ujar dia. (Z-7)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
BERKACA dari kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu memiliki itikad baik untuk membenahi struktur anggota KPU
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Pilpres 2024 Mahfud Md yang meminta seluruh komisioner KPU RI saat ini untuk mundur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved