Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat koordinasi dalam menangani kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI). Dua institusi itu diharapkan tidak berselisih apalagi saling menjegal dalam menangani perkara korupsi LPEI tersebut.
"Nggak perlu egois. Karena korupsi perlu dikeroyok ramai-ramai," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Selasa (26/3).
Boyamin mengatakan, sepanjang kedua lembaga penegak hukum berkoordinasi, dia meyakini penanganan kasus korupsi LPEI jauh lebih efektif. Penyidikan perkara pun akan lebih maksimal untuk mengungkap kerugian negara, begitu juga dalam penetapan tersangka.
Baca juga : KPK Bakal Koordinasikan Kasus Fraud di LPEI ke Kejaksaan Agung
"Menurut saya nggak perlu rebutan. Karena masing-masing bisa berbagi. Yang dilaporkan bu Menteri Keuangan kan empat debitur, yang ditangani KPK kan satu debitur atau peminjam," kata Boyamin.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana pada LPEI ke Kejagung pada Senin (18/3). Dalam laporannya itu, Sri Mulyani menyampaikan ada empat debitur yang diduga melakukan fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun.
Sehari berselang dari laporan Sri Mulyani ke Kejagung itu, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi LPEI. Penyidikan itu berbekal laporan yang masuk ke KPK sejak 10 Mei 2023.
Baca juga : ICW Ingatkan Kejagung tidak Ambil Kasus Fraud di LPEI
"Jadi masih banyak peluang untuk melakukan keroyokan berantas korupsi. Dan pasti ada debitur yang lain yang diduga bermasalah," kata Boyamin.
Untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara, kata Boyamin, perlu ada koordinasi antar kedua lembaga penegak hukum itu. Dia juga menegaskan bahwa penanganan kasus bersama terkait tindak pidana korupsi adalah hal yang wajar. Bahkan beberapa kali hal ini sudah dilakukan oleh Kejagung dan KPK.
"Jadi saya dorong Kejagung dan KPK tetap menangani perkara ini. Silahkan saling bersinergi," ujarnya.
(Z-9)
KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015-2018 dengan agenda pembacaan eksepsi digelar Jumat (15/8).
KPK terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua orang saksi dipanggil penyidik hari inii
Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.
SEBANYAK lima tersangka diduga membuat negara merugi USD60 juta atau Rp988 miliar setelah dikonversikan, dalam proses fasilitas kredit PT PE di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved