Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal ikan asing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 di perairan Selat Malaka.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengungkapkan modus operandi kapal asing itu adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan, kemudian masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan bendera Malaysia yang semula dikibarkan.
"Kapal ikan asing itu tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah serta menggunakan alat tangkap terlarang yakni berupa jaring," ujar Pung di Jakarta, Selasa (5/3).
Baca juga : Malaysia Klarifikasi soal Traktat Terbaru Batas Wilayah Selat Malaka dan Laut Sulawesi
Kapal berjenis seakeeping 60 gross tonnage (GT) dengan ttoal lima buah kapal (ABK) itu merupakan WNA berkebangsaan Myanmar. Saat ditangkao, mereka sudah mengeruk 110 kilogram ikan dengan berbagai jenis.
Saat hendak ditangkap, para ABK tersebut sempat melakukan aksi perlawanan dan dua orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun aksi para ABK yang menceburkan diri ke laut berhasil diamankan.
Selain tidak berizin, kapal yang ditangkap oleh unit kepanjangan KKP, yakni Stasiun PSDKP Belawan, Medan, Sumatra Utara itu, diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.l, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (Ant/Z-11)
Pemerintah Indonesia diminta untuk bersikap lebih tegas saat membahas Pengaturan Pelaksana (PP) Wilayah Tumpang Tindih Yurisdiksi ZEE dan Landas Kontinen (LK) dengan Vietnam.
ABK korban TPPO kapal ikan berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 di laut Singapura membeberkan kronologi yang terjadi di atas kapal tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengecam keras kasus perbudakan yang terjadi di atas Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718
TIONGKOK murka dan bakal mengambil tindakan lebih lanjut setelah dua warga negaranya meninggal seusai dikejar penjaga pantai Taiwan.
Pencarian dihentikan, keluarga 6 WNI ABK Kapal yang hilang di perairan Pulau Senkaku, Jepang, masih berharap anggota keluarganya itu bisa ditemukan.
Bea Cukai, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, meluncurkan Operasi Trident
TIM Basarnas telah mengevakuasi lima orang nelayan asal Pangkalan Brandan, Sumatra Utara, yang terombang-ambing di Selat Malaka ke Pelabuhan Belawan, Kota Medan.
CUACA buruk seperti angin kencang dan gelombang tinggi masih melanda di kawasan perairan laut Selat Malaka, Provinsi Aceh.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
Sebanyak 11 orang berhasil selamat dari kapal tenggelam. Namun 3 penumpang lainnya masih dalam pencarian SAR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved