Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mempertimbangkan sikap mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang menendang pintu usai sidang tuntutan. Dadan menjadi terdakwa dalam kasus kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang juga menyeret Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Kami sesalkan kejadian tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim nantinya untuk mempertimbangkan dan menilai perbuatan terdakwa (Dadan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (16/2).
Dadan menendang pintu sebagai bentuk kekesalan atas tuntutan jaksa. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan sikap tersebut tidak bisa dibenarkan.
Baca juga : Tanaka Tegaskan Hubungan Dengan Dadan Murni Bisnis
“Tentu tindakan demikian tidak dapat dibenarkan,” ucap Ali.
Dadan bisa memprotes tuntutan jaksa melalui pembelaan hukum jika merasa keberatan. Hakim juga memberikan ruang untuknya membela diri, namun, bukan menendang pintu.
“Pengadilan pasti akan beri ruang yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya seperti halnya kesempatan tim jaksa KPK melakukan tuntutan.
Bukan dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan itu,” ujar Ali.
Baca juga : 3 Saksi Dihadirkan Jaksa ke Persidangan Hasbi Hasan - Dadan Tri
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun lima bulan.
Dadan menendang pintu area persidangan sampai rusak usai tuntutan dibacakan. Istrinya, Riris Riska Diana menangis histeris sampai memberikan umpatan ke KPK dan jaksa.
“KPK jahat! Jaksa gila!” kata Riris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024. (Z-3)
Baca juga : KPK: Uang Rp11,2 M Milik Dadan Tri Hasil Suap
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved