Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang juga tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka mengatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas sanksi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Seperti diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi etik terhadap Ketua KPU RI beserta enam orang anggota KPU lainnya karena telah memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
"Pertama, ya kita hargai saja proses itu. Kita negara hukum kok, kita harus menghargai apa yang ada," ujar Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2).
Baca juga : Faktor Jokowi, Khofifah, dan Ulama Perbesar Elektabilitas Prabowo-Gibran di Jatim
Menurutnya Ketua KPU RI diberikan sanksi teguran yang lebih keras dibandingkan anggota KPU lainnya. Sanksi terhadap ketua KPU RI serta anggota dibacakan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 yang mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres pemilihan umum (pemilu) 2024.
"Harus dilihat ya, ketua KPU itu sanksinya beda dengan anggota KPU yang lain. Ketua KPU diberikan sanksi keras karena sudah beberapa kali, dalam keterangannya itu penjelasan dari majelis DKPP itu bahwa pernah juga diberikan hukuman administrasi," ucap Bahlil.
Baca juga : Jokowi Dianggap Panik hingga Harus Turun Gunung Bantu Prabowo
Ketua dan enam anggota KPU RI dilaporkan ke DKPP karena dianggap menyalahi prosedur dalam membuat peraturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023. Putusan itu terkait syarat minimal usia capres/ cawapres yang meloloskan Gibran menjadi cawapres. MK menegaskan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun bisa dicalonkan menjadi capres-cawapres apabila pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.
Dalam merespons putusan MK itu, KPU langsung mengeluarkan pedoman teknis dan mematuhi putusan MK tanpa mengubah peraturan KPU terlebih dahulu. (Z-8)
Baca juga : Saksi Ahli: Pencalonan Gibran Langgar UU, KPU tidak Taat Hukum
Projo sebut mundurnya Gibran dari Walikota Solo secara tidak langsung menguntungkan kader PDIP, yakni Teguh Prakosa yang akan menggantikan posisi Gibran.
Gibran harus persiapan diri untuk pelantikan wakil presiden RI
Calon Wakil Presiden 2024 terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan selamat kepada peserta Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Pemuda Katolik 2024
Panja memberikan ruang yang lebar bagi Pemerintahan baru nantinya untuk menjalankan setiap program unggulan
Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tetap memiliki peran penting di pemerintahan Prabowo Subianto
Preisden Joko Widodo (Jokowi) menghabiskan libur panjang dengan mengunjungi Candi Borobudur
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved