Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENJABAT(Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manokwari hari ini, 31 Januari 2024. Dia didakwa memberi suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Papua Barat.
“Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp450.000.000,” tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan pada Rabu, 31 Januari 2024.
Yan memberikan suap itu bersama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sorong Efer Segidifat, dan staf keuangan pada Sekretariat Daerah Sorong Manuel Syatfle.
Baca juga : Pj Bupati Sorong Bakal Didakwa Menyuap Tim BPK Ratusan Juta
Sementara itu, pegawai BPK perwakilan Provinsi Papua Barat yang menerima suap yakni Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa Siata, dan David Pata Saung.
“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa.
Uang dari Yan cs itu membuat Patrice, Abu, dan David mengondisikan atau mengatur hasil pemeriksaan di Pemerintah Kabupaten Sorong dan instansi terkait lainnya. Tujuannya untuk mengecilkan temuan penyimpangan.
Baca juga : Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Segera Diadili dalam Kasus Suap Audit BPK
Kongkalikong tersebut dipastikan bertentangan dengan kewajiban Yan cs maupun Patrice cs. Pemeriksaan dari BPK seharusnya tidak boleh dimainkan untuk memastikan keuangan negara terpakai dengan semestinya.
Atas perbuatannya, Yan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MGN/Z-4)
Baca juga : KPK Panggil Ulang Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Hari Ini
Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kemendagri agar Pj bisa terjaga netralitasnya
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Pj kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada jika ingin ikut pilkada.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved