Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah melantik 5,7 juta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 25 Januari 2024 lalu. Berikut gaji KPPS beserta besaran honorariumnya.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 telah dijadwalkan pada Kamis, 14 Februari 2024. Sementara itu, Petugas KPPS diamanatkan untuk bertugas selama satu bulan ke depan, mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Untuk diketahui, gaji para petugas KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK.02/2002. Disebutkan bahwa gaji KPPS Pemilu akan cair setelah masa tugas berakhir, yakni pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Baca juga : Ribuan Anggota KPPS Bangka Nunggak Iuran BPJS, Kok Bisa?
Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Baca juga : Bawaslu Riau Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara
1. Ketua KPPS: Rp1,2 juta
2. Anggota KPPS: Rp1,1 juta
3. Satlinmas TPS: Rp700.000
Gaji petugas KPPS yang bertugas di luar negeri:
1. Ketua KPPS luar negeri: Rp6,5 juta
2. Sekretaris KPPS luar negeri: Rp6 juta
3. Satlinmas TPS luar negeri: Rp4,5 juta
Gaji anggota KPPS untuk Pilkada 2024:
1. Ketua KPPS: Rp900.000
2. Anggota KPPS: Rp850.000
3. Satlinmas TPS: Rp650.000
Sementara itu, uang saku bimbingan teknis (bimtek) KPPS bervariasi di setiap daerah. Para anggota KPPS melaporkan menerima antara Rp50.000 hingga Rp200.000.
Diketahui, pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat tujuh petugas KPPS yang bertanggung jawab sebelum, saat pelaksanaan pemungutan suara dan setelahnya.
Petugas tersebut terdiri dari satu Ketua KPPS yang juga bertindak sebagai Anggota 1, serta enam Anggota KPPS.
Sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS terikat pada kode etik dalam menjalankan tugas mereka. Kode etik ini tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 01 Tahun 2022.
Berikut tujuh prinsip kode etik yang harus dipahami oleh KPPS:
1. Asas mandiri dan adil.
2. Asas kepastian hukum.
3. Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas.
4. Asas kepentingan umum.
5. Asas proporsionalitas.
6. Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas.
7. Asas tertib.
Demikian kabar terkini mengenai Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat. (Z-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved