Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Pengamat Timur Tengah Smith Al Hadar menilai keputusan ini terlihat kompromistis antara ICJ dengan Amerika Serikat (AS). Itu berdasarkan pertimbangan stabilitas global bila ICJ membenarkan Israel telah melakukan genosida di Gaza atau meminta gencatan senjata di Gaza.
"Keputusan ICJ harus dipatuhi dan dilaksanakan DK PBB," kata Smith kepada Media Indonesia Jumat (15/1).
Baca juga: Menlu Palestina Sambut Baik Putusan Sementara Mahkamah Internasional
Sesuai mekanisme di ICJ, Penasihat The Indonesian Society for Middle East Studies (ISMES) menyebut bahwa diperlukan waktu yang relatif lama untuk menyimpulkan secara final apakah tuduhan Afrika Selatan yang didukung 32 negara benar atau tidak.
"Kalau benar, bukan hanya Israel, tetapi juga AS dan beberapa negara Barat akan kena karena mereka mengirim senjata dan memberi payung diplomatik kepada Israel," sebutnya.
Baca juga:
ICJ Akui Hak Warga Palestina di Gaza untuk Dilindungi
Namun untuk sementara ICJ hanya bisa mengeluarkan keputusan dengan konsekuensi terbatas, seperti Israel harus membuka akses bagi masuknya bantuan kemanusiaan internasional serta berupaya mencegah kematian dan kerusakan di Gaza.
"Mungkin Palestina dan banyak negara lain kecewa dengan keputusan ICJ ini, tetapi hanya inilah yang bisa dilakukan ICJ agar AS tak memveto keputusannya. Lagi pula sekarang Israel tidak bisa lagi menjadikan kelaparan di Gaza sebagai senjata untuk mencapai tujuan perangnya, yaitu melemahkan Hamas," terangnya.
Tetapi poin kedua, yaitu Israel harus berusaha mencegah kematian dan kerusakan di Gaza tidak cukup eksplisit parameter yang digunakan sehingga berpotensi menghadirkan multiinterpretasi. Sebab, lanjut Smith klausul Israel harus berusaha mencegah kematian dan kerusakan, maka bila Israel tetap membunuh rakyat Palestina dan menghancurkan infrastruktur sipil Gaza tak otomatis Israel akan bisa dihukum karena klausul ini membuat Israel dan AS dapat berkelit.
"Ini nampak sebagai hasil kompromi dengan AS agar keputusan sementara ICJ tak di-veto AS, pada saat yang sama Israel tetap bisa melanjutkan perang sampai Hamas dihancurkan dan tawanan warga Yahudi di Gaza dibebaskan, walaupun kecil kemungkinan tujuan perang Israel ini bisa dicapai," tegasnya.
Smith menambahkan keputusan ini sudah merupakan hasil maksimum yang bisa dilakukan ICJ sehingga diharapkan dapat menjaga marwahnya. Israel sendiri harus menjalankan keputusan ini jika tidak mau disanksi dunia internasional.
"AS juga harus memaksa Israel apa yang menjadi keputusan ICJ karena kalau tidak legitimasi ICJ akan runtuh dan AS akan kian terkucil dari pergaulan internasional. Yang juga penting, bilamana Israel tak mengindahkannya dan AS serta sekutu Baratnya mendiamkannya, maka kasus pelanggaran hukum humanitarian yang dituduh mereka atas Rusia di Ukraina kehilangan maknanya," lanjutnya.
Baca juga:
Apa itu Keputusan Sela Sidang Dugaan Genosida Gaza oleh Israel?
Namun demikian, ICJ juga ingin tetap menjaga wibawa sebagai lembaga peradilan internasional yang independen sehingga masih bisa menangani kasus-kasus serupa di beberapa negara lain, meskipun hasil minimal yang sudah diputuskan ICJ harus dijalankan secara memadai.
"Memang ICJ tak mendesakkan gencatan senjata karena AS akan memveto dan Israel tidak akan melaksanakan. Penyebabnya Israel akan kalah perang dan harus memberi kompensasi terhadap kematian dan kerusakan yang ia lakukan di Gaza," pungkasnya. (Fer/Z-7)
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
PERWAKILAN faksi-faksi Palestina sepakat menyatukan posisi Palestina dalam kerangka Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) untuk menghadapi perang genosida dan agresi Israel.
JEPANG pada Selasa (23/7), untuk pertama kali, menetapkan sanksi kepada empat pemukim Israel yang terlibat dalam kekerasan di daerah pendudukan Tepi Barat.
JERMAN mengaku tidak mendukung kebijakan pendudukan Israel. Ini menyusul putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan harus dibongkar.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan parlemen Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Internasional yang menyebut pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal.
Palestina pada Jumat (19/7) memuji keputusan The International Court of Justice/Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal.
Spanyol telah mengakui negara Palestina dan disusul dengan keputusan untuk turut menggugat Israel atas kasus genosida
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved