Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PESERTA Pemilu 2024 diminta menghormati kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menindak dugaan pelanggaran pemilu. Hal itu disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menanggapi adanya laporan polisi serta aduan ke DKPP terhadap Bawaslu dari tim kampanye pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Mestinya semua pihak, khususnya peserta pemilu, menghormati proses penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan pengawas pemilu," ujar Titi kepada Media Indonesia, Rabu (3/1).
Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu sejatinya menjadi forum untuk mendudukkan suatu masalah secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, penanganan Bawaslu dianggapnya dapat menjadi momentum bagi calon untuk melakukan pembelaan dan pembuktian.
Baca juga : Dugaan Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu Nampak Masif, Kinerja Bawaslu Dipertanyakan
Oleh karena itu, Titi berpendapat penanganan dugaan pelanggaran dari Bawaslu lebih memberikan rasa keadilan bagi semua pihak dan menyudahi spekulasi serta kontroversi berlarut yang justru merugikan peserta pemilu.
Baca juga : Kubu Anies-Muhaimin Harap Bawaslu Tetap Menjunjung Netralitas dan Mendiskriminasi
"Semua pihak mestinya menjaga profesionalisme dan independensi pelaksana dan pengawas pemilu untuk bekerja sesuai fungsinya," kata Titi.
Adapun upaya hukum kepada Bawaslu dapat tempuh jika peserta pemilu merasa ada keberpihakan yang bertentangan dari Bawaslu dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu saat bertindak. Selama berada dalam koridor kewenangan Bawaslu, Titi mengatakan mestinya semua pihak menghormati proses tersebut.
Sebelumnya, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran mempolisikan Bawaslu Kota Batam dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau lantaran menurunkan spanduk raksasa yang dipasang pada ikon WELCOME TO BATAM.
Teranyar, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengadukan Ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP atas pemanggilan Gibran terkait bagi-bagi susu saat momen hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta. (Z-8)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Bawaslu menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dinilai terkesan formalistik
Penanganan dugaan tindak pidana pemilu penggunaan hak pilih orang lain yang terjadi di desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, sampai pada tahapan penerusan kepada polisi.
Presiden-Wakil Presiden 2024 telah menyerahkan dokumen kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Dokumen itu dinilai memiliki peran yang vital
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Bawaslu bakal mengecek alat bukti tambahan yang diserahkan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved