Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih terjadi kepada warga negara Indonesia yang diimingi-imingi bekerja di luar negeri. Terbaru, Bareskrim Polri membongkar kasus TPPO dengan modus penawaran sebagai kuli bangunan di Malaysia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah menegaskan bahwa modus TPPO semacam ini bukan hal yang baru dalam kasus TPPO.
“Sebenarnya modus TPPO untuk kuli bangunan itu sudah sangat lama. Mungkin 15-20 tahun yang lalu, tapi kasus yang terbongkar atau populer 3 tahun terakhir itu scamming sehingga modus TPPO lain tertutup,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (23/12).
Baca juga: Polri Bongkar TPPO Modus Jadi Kuli Bangunan di Malaysia
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa berbagai modus lain TPPO sebetulnya masih terjadi selama ini, seperti penempatan ke negara konflik, bekerja di sektor sawit, kuli bangunan, konstruksi, pabrik dan lainnya itu masih dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi di hampir semua sektor pasti ada modus TPPO, hanya 3 tahun terakhir tadi scamming (yang disoroti) karena booming di ASEAN,” tegas Anis.
Baca juga: Bareskrim Kirim Pasukan Usut TPPO dalam Pengungsi Rohingya di Aceh
Anis berharap Polri bekerja sama dengan Interpol untuk segera mengungkap dalang di balik kasus ini dan juga memberantas sampai ke akar-akarnya.
“Seperti siapa jaringan internasionalnya (harus diberantas) sehingga dapat dijerat dengan lebih maksimal, termasuk mengungkap jika ada oknum negara yang terlibat dalam hal ini,” pungkasnya. (Des/Z-7)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved