Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan cara Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam mendapatkan dokumen dan informasi terkait penetapan tersangka Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap jalur kereta.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhani mengatakan semestinya Firli tidak boleh lagi mengakses dokumen KPK karena sudah menjadi komisioner nonaktif. Ia pun meminta lembaga antirasuah itu untuk melakukan investasigasi.
“Penting pula bagi KPK untuk mendalami, dari mana Firli bisa mendapatkan dokumen tersebut,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Senin (18/12).
Baca juga: Firli Dianggap Bocorkan dan Rintangi Penanganan Kasus Suap Jalur Kereta
Pendalaman sangat penting dilakukan karena Firli bisa masuk kategori membocorkan rahasia penyidikan KPK dengan membeberkan kasus Suryo dalam persidangan praperadilan. Dewan Pengawas (Dewas) diharap menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.
“Maka penting bagi KPK untuk menyelidiki adanya potensi obstruction of justice. Tidak hanya itu, Dewas juga harus mulai bergerak mengusut dugaan pelanggaran etik jika kemudian dokumen itu diperoleh Firli dengan cara yang tidak sah,” kata Kurnia.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Yakin Praperadilan Firli bakal Ditolak
Lagi pula, lanjut dia, penyampaian informasi terkait aksus suap jalur kereta sangat janggal karena itu di luar dari substansi perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait kasus Firli Bahuri.
“Sebaiknya, kuasa hukum Firli membaca lebih lanjut KUHAP, di situ disebutkan bahwa praperadilan adalah mekanisme pengujian formil suatu penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut instansinya memang tidak menutup akses Firli terhadap fasilitas-fasilitas di KPK. Oleh karena itu pula, Firli masih bisa mengakses bantuan permintaan dokumen.
"Kami akan memfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved