Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak ditahan usai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa seharusnya pihak kepolisian sudah harus menahan Firli Bahuri.
Menurutnya, hal itu dikarenakan dalam penanganan perkara korupsi, bila sudah memenuhi syarat yang di atur oleh KUHAP secara formil dan materiil terpenuhi, maka tersangka kasus korupsi harus segera ditahan.
Baca juga: Firli tidak Ditahan, Ini Alasan Polri
"Apabila memenuhi syarat yang diatur oleh KUHAP secara formil sudah terpenuhi dan secara materiil terpenuhi, harusnya segera ditahan ya supaya penyelesaian kasusnya lebih cepat. Tentunya, dengan tidak ditahan ini akan menjadi berlama-lama," kata Sugeng saat dihubungi, Jumat (1/12).
Sugeng melanjutkan, dengan ditahannya Firli Bahuri tentunya akan membuat pihak kepolisian terdorong untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat.
Baca juga: Firli Bahuri Siap Jalani Proses Hukum
"Kalau ditahan kan, Polda juga jadi terdorong untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat atau istilahnya sudah harus P21," tuturnya.
Kendati demikian, Sugeng memaklumi keputusan kepolisian untuk tidak menahan Firli. Ia menyebut, sepertinya penyidik kepolisian masih melihat kebutuhan untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Sepertinya penyidik masih melihat kebutuhan untuk melakukan penahanan terhadap Firli. Karena kasus ini sangat spesial, baru pertama kali seorang Ketua KPK terkena kasus korupsi pemerasan. Sebelumnya tidak ada, jadi prinsip kehati-hatian/pruden diterapkan oleh Polda," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak ditahan usai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sendiri selesai diperiksa pada pukul 19.30 WIB. Ia diperiksa kurang lebih selama 10 jam, sejak dimulainya pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB di Bareskrim Polri, pada Jumat (1/12).
"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (1/12).
Setelah memberikan keterangannya, Firli dikawal ketat oleh sejumlah orang yang mendampinginya dan anggota kepolisian hingga menaiki mobilnya.
Setelah itu, Firli akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova.
Hingga kini, belum ada penjelasan dari pihak kepolisian soal tidak ditahannya Firli Bahuri setelah diperiksa sebagai tersangka. (Fik/Z-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
IPW mendorong agar kepolisian untuk mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan Vin Cirebon dengan mencari pelaku sebenarnya.
Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PENGUNTITAN Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang membuat hubungan dua institusi Kejaksaan Agung dan Polri memanas harus segera diredakan. Keduanya harus mengklarifikasi dan terbuka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membeberkan tindak lanjut aduan soal dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret mantan calon presiden Ganjar Pranowo.
LAPORAN yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik
KPK dinilai layak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved