Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendukung tidak adanya supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK yang ditangani Polda Metro Jaya. Supervisi dinilai bisa menimbulkan cawe-cawe dari Lembaga Antirasuah itu.
"Ya ternyata disepakati Polda dan KPK bukan supervisi tapi koordinasi saja, kalau supervisi KPK bisa cawe-cawe terhadap perkaranya dan sangat mungkin mempengaruhi penetapan tersangka," kata Abdul Fickar, Sabtu (18/11)
Sebelumnya, KPK memutuskan tidak memberikan supervisi atas penanganan kasus dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK. Hal itu diputuskan setelah rapat koordinasi dan dengar pendapat bersama Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri di Gedung Merah Putih KPK belum lama ini.
Baca juga: Dikabarkan Usut Pengadaan Sapi di Kementan, KPK : Belum ada Penyelidikan
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya mengatakan, alasan KPK tidak memberikan supervisi karena hasil penyampaian penyidik bahwa selama proses penyelidikan sampai penyidikan kasus pemerasan tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti. Maka itu, kata dia, diputuskan untuk pengoptimalan fungsi koordinasi dari Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK.
"Dalam bentuk tukar menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Dirreskrimsus PMJ," jelas Ade.
Baca juga: KPK Belum Bisa Putuskan Menerima Supervisi Polda Metro Soal Pemerasan SYL
Supervisi ini adalah permintaan Polda Metro Jaya. Polda Metro dua kali mengirim surat ke KPK, khususnya Dewas KPK terkait permintaan supervisi. Surat pertama dilayangkan pada Rabu (11/11). Polisi menggandeng KPK sebagai bentuk transparansi.
Tujuan supervisi agar penyidikan yang sudah mendapatkan asistensi Mabes Polri itu juga diikuti KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Dengan begitu, Lembaga Antirasuah dapat terlibat dalam gelar perkara penetapan tersangka.
Surat yang dikirim Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto itu tidak direspons. Kemudian, Polda Metro kembali mengirim surat pada Rabu (18/11). Ada dua poin utama dalam surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut.
Pertama, pemberitahuan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan, khususnya terkait dengan beberapa orang pegawai KPK yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik. Kemudian, terkait rencana pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya.
Poin kedua, meminta Dewas KPK mendorong Pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi Dan Supervisi Deputi Koorsum KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara. Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang ditujukan kepada Pimpinan KPK pada Rabu (11/11). (Z-10)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved