Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendukung tidak adanya supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK yang ditangani Polda Metro Jaya. Supervisi dinilai bisa menimbulkan cawe-cawe dari Lembaga Antirasuah itu.
"Ya ternyata disepakati Polda dan KPK bukan supervisi tapi koordinasi saja, kalau supervisi KPK bisa cawe-cawe terhadap perkaranya dan sangat mungkin mempengaruhi penetapan tersangka," kata Abdul Fickar, Sabtu (18/11)
Sebelumnya, KPK memutuskan tidak memberikan supervisi atas penanganan kasus dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK. Hal itu diputuskan setelah rapat koordinasi dan dengar pendapat bersama Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri di Gedung Merah Putih KPK belum lama ini.
Baca juga: Dikabarkan Usut Pengadaan Sapi di Kementan, KPK : Belum ada Penyelidikan
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya mengatakan, alasan KPK tidak memberikan supervisi karena hasil penyampaian penyidik bahwa selama proses penyelidikan sampai penyidikan kasus pemerasan tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti. Maka itu, kata dia, diputuskan untuk pengoptimalan fungsi koordinasi dari Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK.
"Dalam bentuk tukar menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Dirreskrimsus PMJ," jelas Ade.
Baca juga: KPK Belum Bisa Putuskan Menerima Supervisi Polda Metro Soal Pemerasan SYL
Supervisi ini adalah permintaan Polda Metro Jaya. Polda Metro dua kali mengirim surat ke KPK, khususnya Dewas KPK terkait permintaan supervisi. Surat pertama dilayangkan pada Rabu (11/11). Polisi menggandeng KPK sebagai bentuk transparansi.
Tujuan supervisi agar penyidikan yang sudah mendapatkan asistensi Mabes Polri itu juga diikuti KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Dengan begitu, Lembaga Antirasuah dapat terlibat dalam gelar perkara penetapan tersangka.
Surat yang dikirim Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto itu tidak direspons. Kemudian, Polda Metro kembali mengirim surat pada Rabu (18/11). Ada dua poin utama dalam surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut.
Pertama, pemberitahuan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan, khususnya terkait dengan beberapa orang pegawai KPK yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik. Kemudian, terkait rencana pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya.
Poin kedua, meminta Dewas KPK mendorong Pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi Dan Supervisi Deputi Koorsum KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara. Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang ditujukan kepada Pimpinan KPK pada Rabu (11/11). (Z-10)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Noel kecewa saksi mahkota dalam kasus Kemenaker ditolak pengadilan. Aliran dana hingga Rp201 miliar masih misterius dan belum terungkap.
KPK ungkap modus korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yang memeras 15 OPD. Pejabat ditekan menggunakan surat mundur tanpa tanggal dan wajib setor jatah
KPK menahan Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), hari ini, 13 April 2026. Marjani diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Riau.
KPK menahan Marjani selama 20 hari ke depan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Polda Metro Jaya ringkus 4 anggota KPK gadungan yang peras Ahmad Sahroni hingga Rp300 juta dengan modus pengurusan perkara. Simak kronologi lengkapnya di sini."
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved