Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETIDAKHADIRAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Dewan Pengawas (Dewas) dibenarkan oleh anggota Dewas Albertina Ho. Pimpinan Lembaga Antirasuah mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya dengan dalih ingin ke instansi pemantau tersebut pada Selasa, 14 November 2023.
"Saya tidak bertemu (dengan Firli)," kata Albertina kepada Medcom.id, Rabu, 15 November 2023.
Albertina mengatakan seluruh anggota Dewas melakukan pertemuan untuk membahas rapat kerja (raker) sampai sore, kemarin. Mereka semua tidak mendapatkan informasi kehadiran Firli yang mengaku akan datang usai memimpin konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK Atas Nepotisme
"Setahu saya tidak datang karena Selasa kemarin Dewas rapat membahas materi raker dari jam 10.00 WIB sampai 15.30 WIB, setelah itu saya ke stasiun," ucap Albertina.
Ketidakhadiran Firli juga dibenarkan oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Tidak ada jadwal permintaan keterangan atas dugaan pelanggaran etik terkait pemerasan dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kemarin.
"Pak FB (Firli Bahuri) tidak ke Dewas karena Dewas sendiri lagi rapat dari pagi sampe sore," ucap Syamsuddin.
Baca juga: Firli Tidak Ke Dewas, Menghindari Pemeriksaan Polda Metro Jaya?
Sebelumnya, Firli Bahuri ngotot mau menyambangi Dewas pada, 14 November 2023. Dia menyebut akan berangkat usai memimpin konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong.
"Kita sampaikan bahwa saya akan hadir hari ini di Dewas," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November 2023.
Firli mengatakan Dewas sudah memberikan penolakan melalui surat resmi yang dikirimkan pagi ini. Namun, dia tetap ingin menyambangi instansi pemantau itu ketimbang Polda Metro Jaya.
"Dewas memberi tahu ke kami tadi pagi, ada surat resmi ke kita bahwa hari ini Dewas rupanya ada kegiatan lain di Yogya kalau nggak salah. Ini ada suratnya," ucap Firli.
(Z-9)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved