Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Dewan Pengawas (Dewas) enggan menuruti permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang meminta diperiksa pada Selasa (14/11) karena tidak hadir pada hari ini, Senin (13/11).
"Apabila hari ini tidak hadir, sesuai hasil rapat Dewas, akan dijadwal ulang minggu depan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Senin.
Albertina mengatakan pihaknya ada kegiatan lain besok. Firli juga sudah diberitahu dan diminta hadir hari ini, namun, yang bersangkutan malah mangkir.
Baca juga: Kapolda Metro: Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL Segera Ditetapkan
"Besok Dewas sudah ada agenda kegiatan. Kalau tidak hadir sekarang akan dijadwal ulang Minggu depan," ujar Albertina.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Firli bakal hadir besok. Menurutnya, kedatangan Firli pada Selasa mengacu pada surat awal Dewas KPK.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tunggu Kehadiran Firli Bahuri dalam Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan
"Sesuai surat resmi Dewas KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023, Bapak Firli Bahuri mengkonfirmasi akan hadir memenuhi undangan pemeriksaan tersebut sesuai tanggal yang telah ditentukan," kata Ali.
Firli sejatinya memang dipanggil pada 14 November. Namun, Dewas KPK mempercepat agenda tersebut menjadi 13 November karena ada kegiatan penting.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga kembali memanggil Firli Bahuri. Pemanggilan terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dijadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.
Ade mengatakan surat panggilan itu sudah dikirim kepada Firli pada Jumat (10/11). Penyidik Polda Metro Jaya hendak meminta keterangan tambahan Firli Bahuri sebagai saksi. (Z-11)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved