Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMASANGAN baliho Prabowo-Gibran di wilayah Jawa Timur diduga kuat ada campur tangan dari pihak aparat. Disinyalir ada oknum elite yang telah menginstruksikan untuk memasang baliho salah satu capres-cawapres tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Julius Ibrani, selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI). Ia bersama dengan perwakilan lembaga lain seperti ICW hingga WALHI menentang tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sebab dalam hal ini telah memperlihatkan ketidaknetralan dari Polri terhadap proses pemilihan umum (pemilu). Ia menganggap kalau Polri sudah melanggar tugas dan fungsi utamanya dalam bernegara.
Baca juga: Instruksi Polisi Pasang Baliho Prabowo-Gibran akan Berlaku di Semua Daerah
“Tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakkan hukum dan menjaga keamanan ketertiban masyarakat sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002, dan bukan terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan Baliho,” ujar Julius.
Dari adanya penaksiran terhadap tindakan polisi tersebut, Julius turut menduga keterlibatan Presiden Jokowi. Jokowi dirasa terus menggunakan kekuatannya untuk memenangkan anaknya yang kini menjadi cawapres Prabowo.
Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Sebut Baliho Masif sebagai Bentuk Semangat Relawan
Sebab di sisi lain, baliho-baliho dari kandidat pemilu lainnya secara tegas untuk diturunkan. Misalnya saja yang terjadi di Bali beberapa waktu lalu dan wilayah Sumatera Utara baru-baru ini. Ditambah, Julius menyebut kalau drama di Mahkamah Konstitusi (MK) yang penuh dengan intrik juga tidak lepas dari sosok Jokowi di belakangnya.
“Kami memandang kondisi ini membuat demokrasi dan Pemilu menjadi tidak murni dan tidak sehat karena kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan kandidat mereka yakni Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024,” tegas Julius.
Pernyataan senada pun dilontarkan oleh Anggota ICW, Agus S. Ia merasa tindakan Polri yang jika terbukti ikut campur tangan pada urusan capres-cawapres ini adalah sebuah perbuatan tercela.
Sebab kekuasaan yang sudah tak digunakan semestinya dari seorang presiden dan Polri telah mencederai pemilu dan konstitusi negara. Selain itu, aparat kepolisian yang harusnya menjaga konstitusi juga telah melukai martabat polisi yang seharusnya netral dan tidak berpihak.
Oleh karena itu, PBHI, ICW beserta dengan IMPARSIAL, WALHI, ELSAM, dan SETARA Institute, mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kompolnas, hingga Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan kuat keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran.
“Hal itu melanggar undang - undang dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun,” pungkas Julius. (RO/Z-7)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
Partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat menentukan suksesnya penyelenggaraan pilkada yang damai
Bagi ASN yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 100% dianggap tidak pantas mendapatkan kenaikan gaji
Ada kecenderungan strategi yang dipakai dalam pilkada nanti akan sama dengan strategi yang digunakan saat Pemilu dan Pilpres 2024 kemarin.
Pelatihan bertujuan membekali peserta dengan ilmu dan keterampilan intelijen, termasuk penanganan konflik sosial dan pelaksanaan pemilu yang kondusif.
JAKSA penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut Kepala Desa Tarik Kecamatan Tarik Ifanul Ahmad Irfandi lima bulan penjara dan denda Rp5 juta.
Kewenangan aparatur negara dan pengaruh dari kewenangan menjadi alasan kecurangan pemilu yang TSM.
Rangkaian pelanggaran Pemilu 2024 saat ini dinilai Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu sebagai kejahatan pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved