Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, Kamis (2/11) sore, kembali melanjutkan pemeriksaan hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik. MKMK memeriksa hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh selama kurang lebih satu jam lamanya.
Dari pantauan Media Indonesia, Daniel memasuki Gedung 2 MK sekitar pukul 15.51 WIB. Selama sekitar satu jam, atau pada pukul 16.47 WIB, Daniel keluar dari gedung tersebut.
"Hanya soal persidangannya, maksudnya di RPH-nya (Rapat Permusyawaratan Hakim), prosesnya," ujar Daniel kepada awak media, Kamis (2/11).
Baca juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, MKMK Kembali Periksa Pelapor
Daniel enggan menjawab pertanyaan awak media terkait keterlibatan Ketua MK Anwar Usman dalam mempengaruhi putusan MK. Dia hanya menjelaskan kepada MKMK terkait suasana rapat para hakim dalam memutuskan perkara terkait batas usia minimal capres cawapres.
"Aduh aduh mohon maaf saya tidak, saya hanya menceritakan suasana RPH saja. Itu aja suasana persidangan aja," kata dia.
Baca juga: Ini Tiga Opsi Sanksi MKMK Terkait Pelanggaran Kode Etik
Setelah Daniel diperiksa, MKMK melanjutkan pemeriksaan terhadap hakim M. Guntur Hamzah. Guntur masuk ke Gedung 2 MK sekitar pukul 16.58 WIB.
"Saya belum tahu apa yang akan ditanyakan ya (MKMK)," ucapnya ketika hendak memasuki Gedung 2 MK.
Sebelumnya, sudah ada enam hakim konstitusi yang menjalani pemeriksaan di MKMK. Keenam hakim itu ialah Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo.
Adapun, Ketua MK Anwar Usman akan kembali diperiksa lantaran banyaknya laporan atau aduan terkait dirinya. (Van/Z-7)
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
UKJ bertujuan untuk mencetak jurnalis andal yang mampu menghasilkan karya jurnalistik terbaik.
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jeli dan tak meloloskan calon bermasalah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) prihatin dengan rangkaian peristiwa negatif yang melibatkan penyelenggara negara, apalagi yang dilakukan oleh pucuk pimpinan lembaga negara.
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved