Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Daniel Foekh Diperiksa MKMK, Ungkap soal RPH

Faustinus Nua
02/11/2023 17:37
Daniel Foekh Diperiksa MKMK, Ungkap soal RPH
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)(MI/Usman Iskandar )

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, Kamis (2/11) sore, kembali melanjutkan pemeriksaan hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik. MKMK memeriksa hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh selama kurang lebih satu jam lamanya.

Dari pantauan Media Indonesia, Daniel memasuki Gedung 2 MK sekitar pukul 15.51 WIB. Selama sekitar satu jam, atau pada pukul 16.47 WIB, Daniel keluar dari gedung tersebut.

"Hanya soal persidangannya, maksudnya di RPH-nya (Rapat Permusyawaratan Hakim), prosesnya," ujar Daniel kepada awak media, Kamis (2/11).

Baca juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, MKMK Kembali Periksa Pelapor

Daniel enggan menjawab pertanyaan awak media terkait keterlibatan Ketua MK Anwar Usman dalam mempengaruhi putusan MK. Dia hanya menjelaskan kepada MKMK terkait suasana rapat para hakim dalam memutuskan perkara terkait batas usia minimal capres cawapres.

"Aduh aduh mohon maaf saya tidak, saya hanya menceritakan suasana RPH saja. Itu aja suasana persidangan aja," kata dia.

Baca juga: Ini Tiga Opsi Sanksi MKMK Terkait Pelanggaran Kode Etik

Setelah Daniel diperiksa, MKMK melanjutkan pemeriksaan terhadap hakim M. Guntur Hamzah. Guntur masuk ke Gedung 2 MK sekitar pukul 16.58 WIB.

"Saya belum tahu apa yang akan ditanyakan ya (MKMK)," ucapnya ketika hendak memasuki Gedung 2 MK.

Sebelumnya, sudah ada enam hakim konstitusi yang menjalani pemeriksaan di MKMK. Keenam hakim itu ialah Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo.

Adapun, Ketua MK Anwar Usman akan kembali diperiksa lantaran banyaknya laporan atau aduan terkait dirinya. (Van/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya