Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wali Kota nonaktif Bima, Muhammad Lutfi. Dia bakal ditahan lagi selama 40 hari ke depan.
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MLI (Muhammad Lutfi) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10).
Ia menjelaskan perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk memperdalam penyidikan dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi di Bima. Penyidik pun telah menjadwalkan pemeriksaan saksi.
Baca juga: KPK Pastikan Kasus Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Belum Disetop
"Berkas perkara penyidikan masih terus dilengkapi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung dugaan perbuatan dari tersangka dimaksud," ujar Ali.
Kasus yang melibatkan Muhammad Lutfi bermula ketika ia ingin mengondisikan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia mengajak keluarga intinya untuk melakukan permainan kotor. Lutfi juga diduga memerintahkan sejumlah pejabat untuk menyusun berbagai proyek ada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Kongkalikong itu dilakukan di rumah dinasnya.
Baca juga: Andhi Pramono Diyakini Terima Gratifikasi Lebih dari Satu Pihak
Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar rupiah. Lutfi lantas menentukan pemenang kontraktor secara sepihak.
KPK juga meyakini Lutfi mengatur proses lelang proyek sebagai formalitas belaka. Pemenangnya diketahui tidak sesuai kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan.
Atas pengondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. Duit itu diserahkan dengan metode transfer. Sebagian masuk ke rekening orang terdekat, termasuk keluarga Wali Kota nonaktif Bima itu.
Dalam perkara ini, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Desa Sangiang 1 KK terdampak serta 1 unit rumah rusak berat dengan total kerugian diperkirakan Rp20 juta.
Wali Kota Bima A. Rahman H Abidin menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga situasi tetap damai.
Dua desa di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terisolasi karena banjir bandang, Minggu (2/2).
BMKG belum melaporkan secara rinci terkait pemicu dan dampak yang ditimbulkan gempa di Kota Bima, NTB terhadap masyarakat, juga termasuk berpotensi tsunami atau tidak.
KAPAL layar latih KRI Bima Suci merapat di Pangkalan Angkatan Laut (AL) Shanghai untuk memulai misi latihan sekaligus sebagai duta budaya dan wisata Indonesia di Tiongkok.
DENSUS 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) di Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (4/9).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved