Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dwiyanto Prihartono menyerahkan 48 ribu nama advokat yang menjadi anggotanya berupa Buku Daftar Anggota Peradi kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Dwi yang mewakili Ketua Umum DP Peradi Otto Hasibuan menjelaskan pemberikan daftar advokat kepada MA merupakan kewajiban DPN Peradi. Hal itu diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam Pasal 29 Ayat (2) UU 18/2003, kata Dwi, organisasi advokat Peradi wajib memiliki Buku Daftar Anggota. Selain itu, penyerahan buku tersebut untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi data advokat yang terdaftar sebagai anggota Peradi. “Dan secara berkala, setiap tahun, menyusun daftar anggotanya,” katanya, Selasa (24/10).
Baca juga: Kejagung Ingatkan Jangan Percaya Oknum Mengaku Bisa Selesaikan Perkara
Buku tersebut, terang dia, memuat nama-nama advokat anggota Peradi yang telah melakukan daftar ulang hingga 31 Desember 2022. Totalnya sebanyak 48 ribu advokat.
Peradi selaku wadah tunggal organisasi advokat yang mandiri, lanjut Dwi, sebagaimana UU Advokat, mempunyai tugas atau kewajiban mengurus advokat dari A sampai Z. Penyerahan nama-nama advokat ke MA ini sangat penting sekaligus untuk memperkuat legalitas para advokat.
Tugas dari A sampai Z tersebut, kata Dwi, mulai dari penyidikan sampai pemeriksaan, bahkan juga pemberhentian atau pemecatan terhadap advokat. DPN setiap tahunnya menyusun daftar advokat anggota Peradi dan menyerahkannya ke MA.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menuturkan pihaknya telah menerima Buku Daftar Anggota Peradi. Penyerahan buku tersebut merupakan amanat UU Advokat. Ini juga untuk membangun sistem keadvokatan yang lebih baik.
“Ketua MA menyampaikan bahwa sesuai UU Advokat Pasal 29 Ayat (2) dan (3) bahwa disampaikan, setiap tahun, selama ini yang berjalan organisasi advokat yang baik,” ujar dia.
Sesuai UU Advokat, imbuhnya, Peradi selaku organisasi advokat setiap tahunnya harus memperbarui daftar advokat dan menyerahkannya ke MA. Ia mengatakan, mengangkat advokat sebetulnya adalah kewenangan negara dan pemerintah, tapi UU mendelegasikannya kepada organisasi advokat Peradi.
“Advokat yang diangkat oleh kita itu akan berhubungan dengan masyarakat, dengan publik, dan para pencari keadilan sehingga biar bagaimana pun kita harus punya penataan, manajemen sedemikian rupa untuk dapat diakses mudah oleh masyarakat,” ungkapnya.
Menurut dia, Buku Daftar Advokat Peradi ini juga akan memudahkan masyarakat dalam mengadukan ke organisasi advokat mana jika ada oknum advokat yang diduga tidak bekerja sesuai ketentuan.
Selain itu, buku ini juga memudahkan MA, khususnya para hakim untuk mengecek terdaftar tidaknya seorang advokat untuk dapat beracara di pengadilan. “Intinya, laporan data advokat ini dalam konteks maksud untuk melindungi kepentingan masyarakat WNI dari hal-hal yang merugikan mereka,” tandasnya. (RO/J-2)
Menghalang-halangi advokat atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right.
Imunitas advokat tidak bisa diganggu gugat karena melekat dan menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa, dan hakim, yakni bersifat indenpenden
"Masih banyak persoalan tindak pidana umum juga yang menyangkut masyarakat di seluruh pelosok Indonesia yang tidak mendapat perhatian dari pemerintah.”
Buka puasa bersama anak yatim akan menjadi agenda rutin Peradi Bandung
Gugatan dengan nomor 176/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim, itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Apabila tidak menguasai hukum acara, itu bagaikan berjalan di tengah hutan tanpa mempunyai bekal apa pun sehingga akan tersesat.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
SEBANYAK 107 orang lolos verifikasi administrasi berkas calon anggota Kompolnas periode 2024-2028. Para calon anggota Kompolnas ini berasal dari berbagai latar belakang.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan untuk mengaktifkan kembali jabatan Honorary Chairman pada Kongres IV KAI 2024.
Kongres Advokat Indonesia akan membahas satu topik utama, yaitu terkait kepemimpinan dengan sistem presidium.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved