Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANGKIRNYA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari panggilan pertama, dinilai ada ketakutan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kita harus memahami bahwa Firli Bahuri khawatir ditetapkan sebagai tersangka karena kesulitan untuk membantah berbagai bukti yang sudah dikumpulkan oleh Polda Metro Jaya," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10).
Praswad meyakini Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan bukti untuk mencecar Firli hari ini. Makanya, Ketua KPK itu meminta waktu untuk mempelajari kasus agar bisa memberikan bantahan ke penyidik saat diperiksa.
Baca juga: Hari ini Firli Bahuri Diperiksa Penyidik Gabungan di Bareskrim Polri
Polisi diharap tidak hanya terpaku dengan keterangan Firli. Jika bukti yang dimiliki cukup, penetapan tersangka diharap dilakukan. "Sudah saatnya Kepolisian menindaklanjuti pada tahapan selanjutnya dengan berbagai bukti yang ada," tegas Praswad.
Polda Metro Jaya diyakini bakal mendapatkan pamor luar biasa jika berani tegas. Konsistensi Korps Bhayangkara memberantas korupsi juga bakal dilihat oleh publik.
Baca juga: Firli Bahuri Dilarang Mangkir Lagi
"Kami meyakini bahwa publik akan melihat ini sebagai upaya kepolisian untuk menunjukan itikad membabat habis korupsi di institusi penegak hukum," ujar Praswad.
Firli diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL hari ini. Sebelumnya, dia mangkir dengan dalih butuh waktu untuk mendalami kasus. (Z-3)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved