Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK dua hakim konstitusi memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan tersebut.
"Terhadap putusan mahkamah a quo terdapat pandangan berbeda dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Anwar mempersilakan Suhartoyo dan Guntur menyampaikan pendapatnya masing-masing. Suhartoyo memulai lebih dulu dengan menyampaikan bahwa filosofi dan esensi dalam norma Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah benar hanya diperuntukkan untuk subjek hukum yang bersifat privat.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
"Guna dapat terpenuhinya syarat formal untuk selanjutnya dapat dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," papar dia.
Oleh karena itu, kata Suhartoyo, ketika seseorang yang pada dirinya bukan sebagai subjek hukum yang akan mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres, subjek hukum yang dimaksud tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU Pemilu a quo.
Menurut Suhartoyo, permohonan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 untuk kepentingan pihak lain adalah permohonan yang didasarkan pada tidak ada hubungan hukum antara pemohon dengan subjek hukum. Sehingga tidak ada hubungan kausalitas antara hak konstitusional para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan.
Baca juga: Anwar Usman akan Pimpin Sidang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Dengan demikian para pemohon tidak dapat mengeklaim adanya kerugian baik aktual maupun potensial. Para pemohon dinilai tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing.
"Seharusnya mahkamah menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formal dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," jelas dia.
Pendapat berbeda berikutnya disampaikan Guntur yang menilai seharusnya permohonan pemohon dikabulkan sebagian. Sebab, penentuan batas usia capres dan cawapres tidak diatur dalam konstitusi namun berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip konstitusionalisme.
"Menurut hemat saya perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatangeraaan salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagi capres dan cawapres," tutur dia.
Guntur berpendapat MK bisa mengabulkan sebagian dengan menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Menurut Guntur, persoalan batas usia adalah hal adaptif atau fleksibel sesuai dengan perkembangan dinamika kehidupan berbangsa. Kemudian mengacu pada prinsip memberi kesempatan dan menghilangkan pembatasan secara rasional, adil, dan akuntabel.
"Sehingga dengan tidak dikabulkannya permohonan para pemohon, nampak Mahkamah Konstitusi mengabaikan sisi keadilan yang seharusnya menjadi perhatian pokok dan core business lembaga peradilan yakni guna menegakkan hukum," ucap dia.
(Z-9)
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK menggantikan Anwar Usman. Liliek tegaskan komitmen jaga integritas dan kawal konstitusi
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved