Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada beberapa peserta kontes Miss Universe Indonesia 2023 yakni Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 Andaria Sarah Dewia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Andaria pada Kamis (12/10).
"Terhadap Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Oktober 2023," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (13/10).
Baca juga: COO Miss Universe Bantah Lecehkan Finalis
Sementara itu penahanan mulai dilakukan hari ini.
"Dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2023," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Dalami Motif Tersangka ASD Buka Baju Finalis Miss Universe Indonesia
Trunoyudo menjelaskan beberapa alasan menjadi penyebab Andaria langsung ditahan yakni mencegah agar Andaria melarikan diri keluar negeri. Sebab, Andaria diketahui pernah lama menetap di Tiongkok.
"Penahanan juga dilakukan untuk memudahkan penyelidikan," ujarnya.
Adapun peran tersangka selaku COO Miss Universe Indonesia 2023 adalah harus menjadi sosok yang tegas untuk mendisiplinkan para finalis dalam kegiatan pemilihan Miss Universe Indonesia 2023.
Kasus ini bermula saat salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N yang diduga menjadi korban pelecehan seksual usai difoto tanpa busana melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8).
Menurut Kuasa Hukum N, Melissa Anggraini, pelecehan itu terjadi saat N diminta pemeriksaan tubuh atau body checking meski tak ada dalam susunan acara. Peristiwa ini tidak hanya terjadi terhadap N tetapi juga kepada beberapa peserta lain.
"Tiba-tiba dihadapkan seolah-olah ditodong harus melakukan body checking dan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," ujar Melissa di Polda Metro Jaya, Senin (7/8). (Put/Z-7)
Kompetisi Miss Supranational 2024, yang berlangsung sejak 17 Juni 2024, melibatkan 68 finalis dari berbagai negara
Polda Metro Jaya mendalami motif ASD alias S, Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023.
POLDA Metro Jaya sudah melakukan pengecekan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe.
POLDA Metro Jaya sudah melakukan pengecekan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) siap mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved