Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SYAHRUL Yasin Limpo menjelaskan alasan dirinya mundur sebagai menteri pertanian. Ia menuturkan saat ini tengah menghadapi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang sedang saya hadapi dan saya harus siap menghadapi secara serius," ujar Syahrul pada media seusai menyampaikan surat pengunduran diri pada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (5/10).
Seperti diberitakan, Mentan tengah terseret kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan telah menggeledah rumah dinas SYL di kawasan Widya Chandra dan ruang kerjanya di Kantor Kementan, Ragunan, Jakarta, pada akhir September 2023. Syahrul menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan sehingga masyarakat diharapkan tidak memberikan stigma pada dirinya terlebih dahulu.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK sebagai Skandal Besar
"Saya berharap jangan ada stigma dan persepsi yang menghakimi saya terlebih dahulu karena biarkanlah proses hukum berlangsung dengan baik dan saya siap menghadapi," ujarnya.
Syahrul juga menjelaskan bahwa ia baru saja kembali dari Roma, Italia. Di sana, terang Syahrul, ia hadir mendapatkan penghargaan mewakili Presiden Joko Widodo. Pemerintah Indonesia, terangnya, mendapat penghargaan itu karena dianggap memiliki praktik baik dalam pengendalian hama penyakit unggas maupun hewan besar.
Baca juga: Wapres Pastikan Program Pertanian di Kementan Tetap Berjalan
"Itu mendapatkan apresiasi dunia," ujar dia.
Selain itu, Syahrul menjelaskan ia juga meraih penghargaan dari Institute for Policy Analysis of Conflict. Mentan mengatakan akan menghadapi kasus hukum yang menyeretnya.
"Saya orang Bugis, Makassar dan rasanya harga diri jauh lebih tinggi daripada pangkat atau jabatan. Biarkan saya hadapi ini dan beri saya kesempatan membuktikan bahwa saya terbiasa urus rakyat," tuturnya.
"Dan saya berharap nasihat-nasihat orang tua saya, nasihat budaya saya dari sana, kalau berani berbuat berani tanggung jawab dan saya siap bertanggung jawab," imbuh Syahrul.
Sebelum menyerahkan surat pengunduran diri ke Mensesneg, Syahrul sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya berkaitan dengan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap pengunduran dirinya tidak mengganggu kinerja pemerintah.
"Saya belum ada istirahat ini karena tadi saya juga diperiksa di Polda dan capek banget rasanya saya hadapi ini semua. Saya harap tidak akan sedikit pun mengganggu kinerja Pak Presiden, lebih baik saya ambil sikap seperti ini," terang Syahrul.
Syahrul sempat dikabarkan belum akan kembali ke Indonesia setelah kunjungan dari Roma, Italia. Namun, pada Rabu (4/10), ia kembali ke tanah air. Menyangkut dugaan korupsi di KPK yang menyeretnya, Syahrul menjelaskan telah memberikan keterangan atas kasus itu pada KPK.
"Kalau itu bicara saya sudah diambil keterangan selama 3 jam. Haruslah sebagai warga negara yang baik," tukas dia. (Ind/Z-7)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved