Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SYAHRUL Yasin Limpo menjelaskan alasan dirinya mundur sebagai menteri pertanian. Ia menuturkan saat ini tengah menghadapi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang sedang saya hadapi dan saya harus siap menghadapi secara serius," ujar Syahrul pada media seusai menyampaikan surat pengunduran diri pada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (5/10).
Seperti diberitakan, Mentan tengah terseret kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan telah menggeledah rumah dinas SYL di kawasan Widya Chandra dan ruang kerjanya di Kantor Kementan, Ragunan, Jakarta, pada akhir September 2023. Syahrul menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan sehingga masyarakat diharapkan tidak memberikan stigma pada dirinya terlebih dahulu.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK sebagai Skandal Besar
"Saya berharap jangan ada stigma dan persepsi yang menghakimi saya terlebih dahulu karena biarkanlah proses hukum berlangsung dengan baik dan saya siap menghadapi," ujarnya.
Syahrul juga menjelaskan bahwa ia baru saja kembali dari Roma, Italia. Di sana, terang Syahrul, ia hadir mendapatkan penghargaan mewakili Presiden Joko Widodo. Pemerintah Indonesia, terangnya, mendapat penghargaan itu karena dianggap memiliki praktik baik dalam pengendalian hama penyakit unggas maupun hewan besar.
Baca juga: Wapres Pastikan Program Pertanian di Kementan Tetap Berjalan
"Itu mendapatkan apresiasi dunia," ujar dia.
Selain itu, Syahrul menjelaskan ia juga meraih penghargaan dari Institute for Policy Analysis of Conflict. Mentan mengatakan akan menghadapi kasus hukum yang menyeretnya.
"Saya orang Bugis, Makassar dan rasanya harga diri jauh lebih tinggi daripada pangkat atau jabatan. Biarkan saya hadapi ini dan beri saya kesempatan membuktikan bahwa saya terbiasa urus rakyat," tuturnya.
"Dan saya berharap nasihat-nasihat orang tua saya, nasihat budaya saya dari sana, kalau berani berbuat berani tanggung jawab dan saya siap bertanggung jawab," imbuh Syahrul.
Sebelum menyerahkan surat pengunduran diri ke Mensesneg, Syahrul sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya berkaitan dengan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap pengunduran dirinya tidak mengganggu kinerja pemerintah.
"Saya belum ada istirahat ini karena tadi saya juga diperiksa di Polda dan capek banget rasanya saya hadapi ini semua. Saya harap tidak akan sedikit pun mengganggu kinerja Pak Presiden, lebih baik saya ambil sikap seperti ini," terang Syahrul.
Syahrul sempat dikabarkan belum akan kembali ke Indonesia setelah kunjungan dari Roma, Italia. Namun, pada Rabu (4/10), ia kembali ke tanah air. Menyangkut dugaan korupsi di KPK yang menyeretnya, Syahrul menjelaskan telah memberikan keterangan atas kasus itu pada KPK.
"Kalau itu bicara saya sudah diambil keterangan selama 3 jam. Haruslah sebagai warga negara yang baik," tukas dia. (Ind/Z-7)
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diproses.
Laporan polisi ini sendiri teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved