Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
USULAN pemerintah yang ingin memajukan jadwal Pilkada 2024 melalui revisi UU Pilkada dinilai tidak cukup waktu. Sebab selain waktu yang mepet partai politik sudah fokus pada Pilpres dan Pileg 2024. Anggota Komisi II DPR Aminurokhman mengatakan revisi undang-undang apapun pada dasarnya sangat mungkin dilakukan sepanjang revisi ini mengikuti prosedur dan norma yang sudah ditentukan.
"Kalau masuk di prolegnas bisa dengan norma biasa baru jadi prioritas atau masuk kumulatif terbuka tapi harus inisiatif DPR Karena itu mendesak," ujarnya, Kamis (5/10).
Berdasarkan waktu yang ada anggota DPR hingga akhir Oktober akan fokus di daerah pilih karena merupakan jadwal reses. Sedangkan waktu efektif bisa membahas revisi yakni November-Desember.
Baca juga: DPR Harus Mendalam Bahas Perppu Pilkada
"Saya melihatnya proses itu harus dijalani dulu karena kaitannya dengan waktu seperti apa yang terjadwal. Tidak bisa berdasarkan asumsi tapi ada hitungan waktu, estimasi waktu," ucapnya.
Perubahan jadwal pilkada tersebut didukung oleh PAN. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menerangkan PAN setuju dengan syarat dengan rencana itu.
Baca juga: Pilkada 2024 Dipercepat, Pemerintah akan Atur Melalui Revisi UU Pemilu
Pertama syarat tersebut yakni penyelenggara pilkada yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP harus siap sedia untuk melaksanakan pilkada karena waktu yang mepet pasca pemilu presiden dan legislatif.
"Itu membutuhkan tenaga yang tidak sedikit karena setuju bersyarat itu apabila pihak penyelenggara KPU juga siap untuk menyelenggarakan pemilu dan siap untuk menjaga kualitas pelaksanaan penyelenggaraan pemilu secara jurdil dan damai. Dan KPU siap untuk menjaga kualitas dan integritas penyelenggaraan untuk menghadirkan Pilkada yang yang kita betul-betul menjadi bagian dari proses demokrasi untuk seleksi kepemimpinan daerah," paparnya.
Keledua yakni setuju dengan persyaratan apabila alokasi pendanaan pilkada tidak ada kendala menyangkut kebutuhan yang harus dialokasikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selanjutnya yakni soal waktu yang diajukan. Dia menyebut bagi masyarakat tidak ada kendala berarti karena masyarakat sudah terbiasa dengan pemilihan langsung, yaitu mulai dari pemilihan kepala desa yang sudah dilaksanakan secara langsung.
"Kami menginginkan agar pilkada ini adalah sebagai sarana untuk rekrutmen daerah. Lalu agar dapat meningkatkan proses percepatan untuk tercapainya masyarakat yang sejahtera aman, adil makmur di seluruh daerah Indonesia," tukasnya. (Sru/Z-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
Surat pengajuan cuti sudah diterima dari sekda. Saat ini surat tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Dinda mengidap meningtis sejak usia 8 bulan dan telah berupaya dilakukan pengobatan ke berbagai tempat
Setelah tahapan Coklit (pencocokan dan penelitian), Bawaslu Bali tetap fokus pada sejumlah tahapan berikutnya sebelum daftar pemilih ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah lokasi pada Sabtu (13/7) sepi peminat. Hal itu sudah dapat diprediksi mengingat euforia mengajak pemilih datang ke
Anggota KPU) DKI Jakarta dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPRD dalam Pemilu 2024.
n hampir semua surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
KETUA KPU RI dinilai melakukan pendekatan manajerial dan akomodatif buntut pernyataan kontroversialnya soal tidak perlunya mengundurkan diri bagi caleg terpilih hasil Pileg 2024
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved