Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Aminurokhman mengatakan, Komisi II DPR akan memberikan atensi terhadap masukan atau aspirasi yang disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil terkait penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.
"Saya melihat usulan ICW ini berdasarkan catatan kritis ICW, gagasan konstruktif ini akan menjadi atensi kita dalam rapat dengan Mendagri," kata Aminurokhman usai beraudiensi dengan ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).
Terkait aspirasi tersebut, politikus dari Fraksi NasDem ini menyampaikan akan segera menindaklanjuti dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka memperbaiki kinerja kementerian serta menjaga kepercayaan publik terhadap penjabat kepala daerah yang dilantik.
Baca juga: Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Harus Transparan
"Hal-hal yang disampaikan ini akan kami teruskan agar tidak terjadi spekulasi atau kecurigaan yang pada akhirnya menimbulkan trust public ini menurun, karena ini juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan jika sebenarnya pihaknya sudah mewanti-wanti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam proses penunjukkan Pj Kepala daerah.
"Saya secara pribadi sudah melansir juga hal-hal yang disampaikan tadi. Ya sebagai mitra Komisi II DPR dengan Mendagri, sebetulnya kami sudah mengingatkan," kata Guspardi.
Baca juga: Ujian Netralitas Penjabat Kepala Daerah
Ia menyampaikan, jika Komisi II sebenarnya juga sudah membentuk Panitia kerja atau Panja untuk mengevaluasi Pj tersebut. Panja tersebut juga untuk menampung apa yang menjadi aspirasi ICW maupun Koalisi Masyarakat Sipil.
"Oleh karena itu, apa yang disampaikan kawan - kawan, bagi kami ini sangat berharga, sangat penting. Dan ini juga akan kami lakukan RDP nanti, apalagi sebagaimana katakan tadi, kita sudah membentuk Panja. Artinya, Komisi II sangat respons apa yang disampaikan,” kata Guspardi.
Pj Kepala Daerah Diisi Anggota TNI dan Polri
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan proses pemilihan penjabat (Pj) kepala daerah yang diisi sejumlah purnawirawan hingga anggota aktif TNI/Polri.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyinggung pengangkatan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh yang ia nilai janggal.
"Pj Gubernur Aceh dilantik 6 Juli 2023, yang bersangkutan pensiun 1 Juli. Kemudian diangkat Kemendagri tanggal 4 Juli, lalu 6 Juli langsung jadi Pj Gubernur," kata Kurnia.
Baca juga: Penunjukan Pj Kepala Daerah Kembali tidak Transparan
Ia menilai, proses singkat tersebut menjadikan Kemendagri seolah-olah menjadi institusi negara yang sebatas tempat persinggahan saja.
Sebab, mereka hanya berada di Kemendagri selama beberapa hari saja. "Rasanya institusi negara dijadikan tempat persinggahan sebelum ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah,” ungkapnya.
Senada, Wakil Korbid Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldy menyampaikan dalam konteks penunjukan seorang kepala daerah seharusnya mengedepankan vetting mechanism atau bentuk prinsip merit system.
Ia juga menyoroti soal penunjukan unsur TNI-Polri yang menjadi Pj Kepala daerah. Menurutnya, penunjukan anggota TNI-Polri aktif menjadi Pj kepala daerah bisa membuat bias dalam menjalankan kewenangannya.
"Tentu penunjukan perwira aktif di kalangan institusi keamanan ini sangat mencederai dari semangat reformasi dari sektor keamanan kita yang menginginkan institusi keamanan itu dapat bertugas dan juga menjalankan kewenangannya sesuai dengan mandatnya, yaitu melakukan tindakan hukum pengamanan dan menjaga pertahanan," terangnya. (RO/S-4)
Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kemendagri agar Pj bisa terjaga netralitasnya
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Pj kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada jika ingin ikut pilkada.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendampingi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan implementasi sertifikat tanah secara elektronik di 29 kantor pertanahan.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah berstatus penjabat (pj) yang bermain judi online. Tito tidak segan untuk mencopot.
Pernyataan Mendagri yang Kritik Pj Gubernur Papua Barat Daya di Rapat Bersama DPR Dinilai tidak Elok
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, optimistis produksi pangan di wilayahnya tahun ini meningkat. Hal itu didorong dengan gelontoran bantuan 10.000 alsintan dan pupuk.
Pemprov Jawa Tengah memberangkatkan sebanyak 1.088 warganya dalam program mudik gratis menggunakan kereta api dari Stasiun Pasar Senen Jakarta, pada Minggu, 7 April 2024.
Terjadi peningkatan jumlah penerbangan di Bandara APT Pranoto saat periode mudik Lebaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved