Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan wacana memajukan pilkada 2024 yang berimplikasi pada majunya keserentakan pelantikan kepala daerah merupakan ide yang baik.
“Ini punya dasar, agar keberadaan Pj Kepala Daerah menjadi lebih singkat karena bisa segera digantikan kepala daerah hasil pilkada,” terang Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, kepada Media Indonesia, Kamis (31/8).
Namun, Mardani mengingatkan, dimajukannya Pilkada tetap perlu persiapan yang matang. Hal itu lantaran waktu persiapannya bersamaan dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres.
Baca juga: Pengamat: Tak Ada Kegentingan Memaksa Terbitkan Perppu Pilkada
“Lalu pastikan netralitas para PJ dan istana. Karena jika dimajukan masih dilaksanakan pada masa pemerintahan,” ungkap Mardani.
Perlu Dikaji
Terpisah, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yanuar Prihatin, meminta agar wacana untuk memajukan jadwal Pilkada 2024 dikaji lebih dalam.
Baca juga: Jokowi Pertanyakan Urgensi Memajukan Jadwal Pilkada 2024
Ia berpendapat, perubahan jadwal Pilkada 2024 berpotensi menimbulkan kegaduhan baru dan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu maupun pemerintah dan DPR selaku pembuat UU.
Bila mengacu pada UU Pilkada yang ada saat ini, gelaran Pilkada 2024 pada November dilakukan setelah pemerintahan baru dilantik pada Oktober 2024.
Yanuar yang juga Ketua DPP PKB itu mengatakan, kekhawatiran soal pemerintahan yang baru bakal terseok-seok mempersiapkan Pilkada 2024 sebagai hal berlebihan. Sebab, teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 berada di tangan KPU dan Bawaslu, bukan pemerintah.
Yanuar juga menyinggung pemajuan Pilkada 2024 ke September bakal menempatkan kegiatan tersebut dalam rentang kendali pemerintahan saat ini.
Ia menyebut, secara politik, pemerintahan sekarang sedang dalam puncak konsolidasi yang kokoh dan tidak mungkin bebas kepentingan dalam pelaksanaan pilkada tersebut.
(Z-9)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
Surat pengajuan cuti sudah diterima dari sekda. Saat ini surat tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Dinda mengidap meningtis sejak usia 8 bulan dan telah berupaya dilakukan pengobatan ke berbagai tempat
Setelah tahapan Coklit (pencocokan dan penelitian), Bawaslu Bali tetap fokus pada sejumlah tahapan berikutnya sebelum daftar pemilih ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved