Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) agar segera memutus hasil uji materi aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 soal mantan napi korupsi yang diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD RI. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengemukakan hingga Senin, (14/8), belum ada putusan MA atas penyelesaian pengujian PKPU tersebut.
Diketahui, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Saut Situmorang, bersama organisasi masyarakat sipil mengajukan uji materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif ke MA, pada 12 Juni 2023 silam.
“Padahal, berdasarkan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 UU Pemilu, MA harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima atau pada tanggal 28 Juli 2023,” tegas Kurnia, Senin (14/8/2023).
Baca juga: MA Tolak PK Partai Prima, KPU : Alhamdulillah
Sehingga, kata Kurnia, permohonan yang diajukan oleh para pemohon seharusnya sudah diputuskan oleh MA. Terlebih, MA juga tidak bisa memalingkan diri dari kewajiban untuk memeriksa dan memutus permohonan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
“Sebagaimana mandat Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil,” tegasnya.
Baca juga: Politik Uang Rawan di Pemilu 2024, Bawaslu Singgung Sanksi Pembatalan Calon
Sangat Mendesak
Kurnia berpendapat putusan MA atas uji materiil terhadap dua PKPU bermasalah ini sangat penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan.
Hal itu mengingat Daftar Calon Sementara (DCS) untuk anggota legislatif akan diterbitkan oleh KPU pada 19 Agustus 2023 mendatang.
“Jika hingga waktu tersebut MA tidak kunjung mengeluarkan putusan, maka para mantan terpidana khususnya kasus korupsi yang belum melewati masa jeda 5 tahun berpotensi lolos proses verifikasi,” terang Kurnia.
“Atas dasar hal tersebut, kami mendesak MA segera memutuskan uji materi yang diajukan oleh para Pemohon sesuai dengan Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011,” tandasnya.
(Z-9)
EKS narapidana teroris (napiter) Ustad Abu Bakar Ba'asyir berharap paslon jagoannya menang dalam Pilpres 2024.
Para mantan napiter mengaku sudah tidak pernah mempergunakan hak pilihnya selama beberapa tahun
Upacara bendera di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (12/11), itu digelar sebagai bukti para mitra deradikalisasi ingin berbakti kembali kepada bangsa dan negara.
Mereka bercerita tentang bagaimana dulu salah jalan sehingga akhirnya menjadi teroris dan mendekam di penjara.
Selama ini kelompok terorisme selalu menggunakan dalil-dalil agama dalam membenarkan aksi mereka.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi berjalannya demokrasi juga dituntut untuk bersikap transparan dalam segala aspek.
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
PARTAI NasDem hampir pasti keluar sebagai pemenang pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menggantikan dominasi Partai Golkar yang selama ini belum pernah tergantikan.
Menurutnya, mengawal suara adalah hak konstitusional seluruh peserta pemilu
SEJUMLAH calon anggota legislatif Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami stres dan depresi karena gagal terpilih dalam pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024.
Banyak laporan kecurangan membuat hasil pemilu menjadi tidak memperoleh legitimasi. Namun, laporan kecurangan itu dapat dibuktikan bahwa memang benar dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved