Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Sobandi, menjelaskan amar putusan berupa tolak permohonan kasasi dengan perbaikan seperti yang terjadi dalam putusan Ferdy Sambo cs adalah hal yang biasa terjadi. Meski begitu, ia memahami kritikan keras dari masyarakat terkait pengurangan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut.
"Jadi yang ditolak itu kasasi penuntut umum dan terdakwa, khususnya untuk terdakwa itu karena mereka ingin dibebaskan, bahwa ada salah penerapan hukum, dan itu yang ditolak," jelas Sobandi kepada Media Indonesia, Jumat (11/8).
Adapun perbaikan yang dilakukan majelis hakim tingkat kasasi terhadap Sambo, adalah terkait kualifikasi pidana dan hukuman yang dijatuhkan. Diketahui, Sambo dipidana mati di pengadilan tingkat banding. Namun, hukuman itu diperbaiki di tingkat kasasi menjadi pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Ajukan Ganti Rugi pada 5 Terpidana
"Kalau istilah teman-teman media disunat, didiskon. Itu sebenarnya hal yang wajar. Apalagi kalau kita mau fair, coba lihat tuntutan jaksa," kata Sobandi.
Saat diseret di pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum diketahui menuntut Sambo pidana penjara seumur hidup. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi pidana mati. Sementara itu tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun.
Hukuman hakim PN Jakarta Selatan yang kemudian diperkuat di pengadilan tinggi terhadap Putri, Kuat, dan Ricky masing-masing adalah 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun. Oleh majelis tingkat kasasi, hukuman ketiganya masing-masing diperbaiki menjadi 10 tahun, 10 tahun, dan 8 tahun.
Baca juga: Pengamat Nilai Hakim Kasasi Kasus Sambo tidak Konsisten
Masih Bisa Berubah
Lebih lanjut, Sobandi mengatakan hukuman Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky masih berpotensi berubah. Hal itu dimungkinkan jika keempatnya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Kendati demikian, jaksa penuntut umum yang mewakili negara dan korban tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum lainnya.
"PK itu hanya untuk terpidana atau ahli warisnya, kalau masih tidak puas. Kalau jaksa atau korban sudah tidak ada lagi karena sudah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan," tandas Sobandi.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengtakan bahwa seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum telah diakomodir dalam putusan MA. Misalnya, lanjut Ketut, tuntutan terhadap Sambo yang awalnya pidana penjara seumur hidup diamini oleh MA.
"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik," ujarnya.
Terkait proses eksekusi Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky untuk dijebloskan ke dalam penjara, Ketut mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi dari MA.
(Z-9)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved