Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERJADI intimidasi dari salah satu penghuni rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahanan lain. Tujuannya untuk meminta menjaga dan merawat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Ada informasi terkait intimidasi yang dilakukan salah seorang tahanan di rutan kepada tahanan lain untuk menjaga Lukas Enembe," kata salah satu sumber berdasarkan keterangannya di Jakarta, Jumat (11/8).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, salah satu tahanan ini meminta penghuni lain untuk memastikan Lukas dalam keadaan sehat dan terurus. Jika ada hal buruk, mereka yang harus bertanggung jawab.
Baca juga: KPK Bahas Penempatan Lukas Enembe Imbas Jorok di Rutan
Permintaan itu disebut mengacu pada adat pada tempat tinggal Lukas. Jika terjadi hal buruk kepada pemimpin atau warganya, orang disekitar harus dimintai pertanggungjawaban.
Namun, pihak yang mengintimidasi itu sudah dipindahkan saat ini. Sumber kami menolak membeberkan identitasnya.
Baca juga: Permainan Judi Lukas Enembe Bisa Masuk Pencucian Uang
Intimidasi itulah penyebab Lukas berperilaku jorok. Penghuni rutan lain akhirnya terganggu.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut saat ini permasalahan di rutan sudah kelar. Pendekatan persuasif dilakukan ke Lukas agar mau mengurus dirinya sendiri.
"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan sudah mau minum obat dari dokter RSPAD, sudah mau diperiksa oleh dokter KPK, kemudian menjaga kebersihan dirinya, sehingga tidak mengganggu para tahanan yang lain," ucap Ali.
Karenanya, penahanan Lukas tidak dipindahkan. Ombudsman juga sudah mengecek rutan, dan tidak menemukan adanya pelanggaran atas penahanan Lukas.
"Kami kemudian audiensi, diskusi terkait dengan pengelolaan rutan, dan kami pastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan termasuk kami perhatikan betul hak-hak dari tersangka, hak kesehatan, makan, minum dan sebagainya," ujar Ali.
Sebelumnya, tim penasihat hukum dan advokasi Lukas menyebut ada sekitar 20 tahanan yang mengeluhkan kebiasaan Lukas Enembe. Dia kerap kencing di celana, tempat tidur, dan kursi yang digunakan bersama.
Kubu Lukas mengeklaim kebiasaan buruk itu terjadi karena sakit yang diderita. Penghuni rutan disebut sangat tidak nyaman dengan kejadian itu. (Z-3)
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
KPK mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa
Pada Idul Adha, sejumlah tahanan KPK menerima kunjungan dari keluarga mereka di rumah tahanan Gedung Merah Putih.
ICW mendesak KPK untuk mengajukan banding setelah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi.
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved