Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENKO Polhukam Mahfud MD menegaskan, dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo yang menurunkan dari hukuman mati menjadi seumur hidup, maka tidak pula ada kesempatan untuk keringanan hukuman lainnya, seperti remisi.
“Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka tidak ada kesempatan mendapat pengurangan hukuman dalam bentuk remisi,” jelas Menko Polhukam, di Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, hari Rabu, (9/8).
Karena itu, lanjutnya, diharapkan tidak akan ada kongkalikong untuk menurunkan hukuman yang harus dijalani Ferdy Sambo dengan memberikan remisi-remisi. Mahfud MD menegaskan, putusan kasasi yang tidak menyebut angka pemidanaan, maka tidak bisa dimintakan remisi. Karena, ujarnya, remisi menghitung persentase dari angka.
Baca juga: Jaksa Sesalkan Tak Bisa Ajukan PK Perkara Sambo
“Hukuman mati atau penjara seumur hidup, tidak menyebutkan angka. Jadi tidak bisa diberikan remisi,” ujarnya.
Pengurangan hukuman yang tersedia lanjutnya adalah grasi. Namun, dengan meminta grasi, maka terpidana harus mengakui kesalahannya.
“Bagaimana mungkin orang tidak mengakui kesalahannya namun mau mendapatkan grasi,” kata Mahfud.
Baca juga: MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo cs, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa
Mahfud juga mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah, tak lagi bisa melakukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang menurunkan hukuman untuk Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Pemerintah atau jaksa tidak diperbolehkan melakukan upaya hukum setelah ada kasasi. Upaya hukum tersebut, lanjutnya, hanya diberikan kepada terpidana setelah menemukan adanya fakta baru atau novum. Namun, Mahfud juga mengingatkan, novum itu harus sudah ada sebelum persidangan.
“Tidak boleh, novum adalah temuan baru setelah persidangan,” katanya.
(Z-9)
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Satgas didorong dapat segera menangkap bandar judi online. Agar masyarakat tidak menganggap adanya tindakan tebang pilih.
Kemenko Polhukam akan menggelar rapat satgas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden untuk membentuk satgas yang bertujuan memberantas praktik perjudian online.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto ogah menanggapi ihwal pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menemukan keberadaan buronan Harun Masiku.
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan keterbukaan informasi adalah kunci penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Pemerintah telah menunjuk perwakilan dari Kemenkumham, Kemendikbudristek, dan Kemenkeu di dalam Dewan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan Trisakti.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved