Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keluarga pejabat tidak asal menerima uang yang didapatkan tiap bulan. Asal-usulnya wajib diketahui.
"Jadi apa pun yang diberikan suami kepada istri, bisa diaudit," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana melalui keterangan tertulis, Senin (7/8).
KPK meminta keluarga saling menjaga agar korupsi tidak dilakukan pejabat. Integritas penyelenggara negara juga diyakini meningkat jika pasangannya bertindak sebagai auditor.
Baca juga:Data KPK, Integritas Pelajar Turun Seiring Tingginya Jenjang Pendidikan
"Sehingga dengan hal ini, keluarga bisa menjadi benteng yang menjauhkan kita dari perilaku korupsi. Sebab integritas itu tidak bisa dilakukan sendiri, harus berkolaborasi," ucap Wawan.
KPK bakal berkeliling menggelar seminar antikorupsi yang mengajak keluarga pejabat. Sejumlah wilayah sudah disambangi, salah satunya Kalimantan Tengah.
Baca juga: Nilai Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta Tembus 90,59
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berharap seluruh jajarannya mengajak keluarga untuk meningkatkan integritas. Tindakan kotor itu diyakini cuma menghambat kemajuan daerah.
"Harapan untuk Indonesia dan Kalimantan Tengah bebas dari korupsi menjadi harapan setiap kita semua. Upaya nyata menghindarkan diri dari korupsi adalah dengan menguatkan keluarga," ucap Sugianto.
Keluarga juga diminta terus memantau pemasukan pejabat. Jangan sampai, kata Sugianto, penyelenggara negara melakukan korupsi hanya untuk memenuhi kebutuhan hedonisme rumah.
"Penting terwujudnya keluarga berintegritas sebagai bagian dari kewaspadaan dari godaan-godaan korupsi," tutur Sugianto. (Z-3)
Pemimpin baik elite politik, pejabat negara pada kementerian dan lembaga, hendaknya berusaha menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjaga moralitas dan etika sebagai pelayan publik.
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
KPK menduga banyak penyelengara negara tak benar dalam menyampaikan LHKPN
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
KPK meminta para pejabat negara untuk segera mengumpulkan LHKPN, meskipun telah terlambat, dengan batas akhir pada 31 Maret 2024.
KPK melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran atau Idul Fitri, Penerimaan bingkisan Lebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved