Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai konfirmasi hanya lewat sambungan telepon mengenai kebenaran daftar kekayaan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara pegara (LHKPN), tidak efektif dan efisien. Hal itu disampaikan Saut merespons klarifikasi yang dilakukan KPK terkait LHKPN milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Ia mencantumkan sumber kekayaannya senilai Rp282 miliar yang setengahnya berasal dari hadiah. Namun, Menpora tidak menyebutkan dengan jelas kategori hadiah apa yang dimaksud.
“Tujuan komunikasi dalam pengisian LHKPN itu cross check (cek silang) apa yang dilaporkan. Berkomunikasi bisa saja dilakukan. Tapi lebih lengkap jika petugas LHKPN bertanya langsung apakah yang dilaporkan sesuai bukti-bukti yang ada,” ujar Saut ketika dihubungi, Senin (24/7).
Selain melakukan pengecekan langsung, Saut mengatakan petugas perlu mencari bukti lain di luar kontak pejabat yang bersangkutan, untuk memastikan kembali harta kekayaan yang dilaporkan itu tidak mencurigakan. Saut menjelaskan LHKPN memang menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi ia mengingatkan bahwa sebaiknya LHKPN yang dilaporkan itu ditindaklanjuti layaknya penindakan.
Baca juga: KPK Klarifikasi LHKPN Menpora Dito Lewat Telepon
Seperti diberitakan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sempat kaget dengan LHKPN Menpora lantaran terdapat harta kekayaan terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan, serta satu unit mobil senilai Rp162.495.355.600 (Rp162,4 miliar) yang ditulis sebagai hadiah. KPK lantas melakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dan Menpora akan merevisi LHKPN tersebut dari hadiah menjadi hibah.
"Menpora ini tadi pagi kita klarifikasi, saya yang telepon Menpora, nanyain, ini apa dalamnya, suratnya apa," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (24/7). (Ind/Z-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved