Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang terkait kasus dugaan rasuah pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Upaya paksa itu untuk memudahkan penyidikan.
"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7).
Ali menjelaskan pencegahan itu dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Sebanyak tiga orang yang dicegah merupakan pejabat aktif di PTPN XI dan dua pihak swasta.
Baca juga: KPK Taksir Kerugian Negara dalam Korupsi di PTPN XI Mencapai Puluhan Miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah yakni Direktur Operasional PTPN XI Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI Muchamad Khoiri, Komisaris PT Kejayan Mas Muchin Karli, dan dua pihak swasta Haliem Hoentoro, serta Sulianie Anggawidjaja Haliem.
Pencegahan untuk para tersangka ini berlaku selama enam bulan sampai Desember 2023. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan.
Baca juga: KPK Sita Dokumen Jual Beli Lahan Terkait Kasus Korupsi di PTPN XI
"Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut," ucap Ali.
KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di PTPN XI. KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan dilakukan. (Z-3)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
DitreskrimsusPolda Sumatra Utara (Sumut) menangkap tangan enam pelaku pencurian kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun yang merugikan negara mencapai Rp100 miliar.
Dengan aplikasi berbasis web bernama E-Tekpol yang punya sejumlah fitur baru serta dukungan penguatan dari sisi on-farm, PTPN IV Regional III memasang target produksi CPO sebesar 592.000 ton.
Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menyatakan sikap terkait dengan ditetapkannya 2 (dua) mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
PTPN melalui PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang memiliki 36 pabrik gula (PG) siap memulai masa giling tebu tahun 2024 untuk memenuhi kebutuhan gula masyarakat.
Kerja Sama Operasi (KSO) Subholding Perkebunan Nusantara antara PT Perkebunan Nusantara IV (PalmCo) dengan PT Perkebunan Nusantara I (SupportingCo) dinyatakan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved