Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
USULAN penundaan Pilkada 2024 yang telah diagendakan jatuh pada November 2024 oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja dinilai tidak pas. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mempertanyakan dasar yang disampaikan Bagja.
Khoirunnisa menekankan bahwa saat ini banyak daerah yang dipimpin oleh penjabat karena pilkada tidak digelar pada 2022 dan 2023 lalu. Dengan demikian, pucuk pimpinan daerah diisi oleh penjabat dengan masa jabatan yang panjang.
"Ada yang hampir dua tahun. Kalau pilkada ditunda, maka semakin lama juga daerah dipimpin oleh penjabat," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (14/7).
Baca juga: KPU Ingin Pilkada Serentak 2024 Lebih Cepat, Bukannya Ditunda
Ia juga menggarisbawahi bahwa agenda Pilkada 2024 secara serentak telah digariskan melalui Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Artinya, lanjut Khoirunnisa, Pilkada 2024 sudah direncanakan sejak tujuh tahun lalu.
Karena sudah direncanakan secara matang, ia menyebut harusnya masalah keamanan dan potensi ancaman yang meliputi gelaran pilkada sudah dapat dipersiapkan dan diprediksi.
Baca juga: Ketua Bawaslu Usul Opsi Penundaan Pilkada 2024 Segera Dibahas
"Apalagi Bawaslu pun bikin indeks kerawanan pemilu, jadi harusnya sudah punya pemetaan soal keamanan," ujar Khoirunnisa.
Sebelumnya, Bagja mengusulkan pembahasan opsi penundaan Pilkada 2024. Seperti diketahui pilkada itu digelar secara serentak untuk pertama kalinya di Indonesia. Setidaknya, ada dua alasan Bagja meminta hal tersebut. Pertama, Pilkada 2024 beririsan dengan proses pelantikan presiden/wakil presiden sebagai konsekuensi dari Pemilu 2024 pada Februari.
Kedua, masalah keamanan. Seluruh provinsi, kecuali DI Yogyakarta yang gubernurnya dipilih melalui keistimewaan, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia bakal memfokuskan diri masing-masing pada November 2024. Bagja menjelaskan daerah yang menggelar pilkada masih dapat meminta bantuan keamanan dari daerah tetangganya yang tidak menggelar pilkada.
"Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan kemanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain," jelas Bagja.
Saat diminta tanggapannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku belum mengetahui dasar pernyataan Bagja. KPU, lanjutnya, justru ingin Pilkada 2024 digelar lebih cepat, yakni pada September.
"Aku belum tahu dasar dia (Bagja) apa (minta pembahasan opsi penundaan Pilkada 2024). Kalau kita pengennya lebih cepat, lebih baik. Coblos itu di September," ujar Hasyim.
Terpisah, Koordinator Komite Pemilih (TePI) Indonesia Jeirry Sumampow berpendapat alasan keamanan yang disampaikan Bagja kurang tepat. Sebab, masalah tersebut bakal tetap terjadi jika pilkada digelar 2025 dengan mekanisme serentak.
"Mestinya kalau alasan keamanan dengan kemungkinan kecil untuk melakukan pengerahan pasukan dari daerah lain, ya, jangan pilkada serentak dong usulannya," tandas Jeirry. (Z-10)
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
KPU Kabupaten Sekadau untuk menerbitkan keputusan baru seusai hasil hitung pemungutan suara ulang.
Pasal 157 Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada mengatur batas pengajuan permohonan sengketa pilkada yakni 3 hari kerja pasca penetapan hasil.
"Saya lebih percaya pernyataan terbuka Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas yang tegas mengatakan SMRC tak pernah survei tentang Kalsel tahun 2019 atau 2020,"
KPU daerah juga dapat menyiapkan anggaran untuk advokat sebagai kuasa hukum. Apabila ada permohonan sengketa hasil pilkada pascapelaksanaan PSU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved