Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sejatinya memang tidak memiliki keinginan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi UU
Hal itu diungkapkan Lucius setelah dirinya melihat DPR yang hingga saat ini tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset, padahal RUU tersebut sudah diberikan oleh pemerintah sejak beberapa bulan lalu.
“Saya kira sejak awal memang ini hanya nampaknya sebagai jargon politis saja. Anggota-anggota DPR selalu mengatakan bahwa ini (RUU Perampasan Aset) penting, ini urgent untuk dibahas, tapi ketika barangnya sudah ada dan hanya menunggu waktu mereka untuk membahasnya mereka justru tidak terlihat punya respon untuk membahasnya,” ucap Lucius di temui di kantor Formappi, Kamis (13/7).
Baca juga: RUU Perampasan Aset Mandek, Yasonna: Pemerintah Sudah Lobi DPR
Dijelaskan Lucius kondisi ini mengingatkannya pada revisi UU KPK 2019 lalu. Di mana saat itu DPR terlihat lambat dalam membahas peraturan tersebut.
“Rasanya RUU yang punya kaitan erat dengan isu pemberantasan korupsi itu memang bukan RUU yang sangat ramah untuk DPR, yang kita tahu betul mereka memiliki tingkat korupsi yang masih sangat tinggi,” tuturnya.
Baca juga: 9 Fraksi DPR Berbeda Sikap terhadap RUU Perampasan Aset
“Jadi mungkin karena UU itu tidak ramah dengan mereka, mereka jelas tidak memiliki kepentingan untuk juga membahasnya, jadi yang terjadi sekarang ini mereka mencari alasan selogis mungkin untuk sekedar menunda,” terangnya.
Dengan kondisi ini, Lucius pun mengatakan bahwa hanya rakyat lah yang bisa menggerakan hati para anggota legislatif itu untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Karenanya, dia berharap masyarakat untuk dapat terus mendorong DPR anggar untuk segera membahas RUU Perampasan Aset untuk kemudian disahkan menjadi UU.
“Saya kira memang hanya publik yang bisa memastikan dorongan kuat ke DPR untuk segera membahas ini. Kalau menunggu DPR punya inisiatif saya kira gak akan muncul, kalau pun akan muncul itu akan muncul dengan versi yang sangat lemah seperti yang mereka lakukan di revisi UU KPK dulu, tukasnya. (Rif/Z-7)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved