Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA mengikis politik transaksional seperti jual beli kursi pencalonan maupun vote buying membutuhkan kerja kolaborasi di antara para pemangku kepentingan pemilu. Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, pihaknya tidak hanya mengintensifkan pendidikan politik tentang bahaya politik uang terhadap pemilih.
"Tidak hanya dari sisi bahwa politik uang adalah tindak pidana, tapi juga sangat membahayakan masa depan demokrasi," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (7/7).
Hal itu disampaikan Idham menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait politik transaksional sebagai tantangan pemilu saat ini. Menurutnya, KPU berkomitmen untuk mewujudkan politik yang bersih pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Penuhi Hak Politik Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024
"Kami meyakini bahwa Bawaslu juga sudah mempersiapkan program-program strategis untuk memitigasi dan menangani praktik politik uang dalam pemilu," katanya.
Di samping itu, Idham juga mengingatkan pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 yang meminta komitmen nyata partai politik peserta pemilu untuk menghentikan praktik politik uang dalam pemilu.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Pentingnya Pemilih Ber-KTP Elektronik
Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, sambung Idham, juga melarang partai politik menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama proses pencalonan presiden/wakil presiden maupun bakal anggota legislatif, baik di tingkat RI maupun daerah.
Terpisah, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menegaskan tidak ada jual beli yang terjadi selama proses pencalegan di internal partainya. Selain itu, pihaknya juga selalu menekankan para calegnya untuk mengedepankan politik yang santun dan tidak menghalalkan segala cara untuk menang.
"Sebatas itu yang bisa kita imbau. Selebihnya, kan, caleg-caleg di lapangan selalu kita berikan pendidikan politik, pendidikan antikorupsi, anti-suap, anti-money politic," tandasnya.
Sebelumnya, Ghufron mengatakan bahwa korupsi politik yang terjadi selama ini membuktikan adanya problematika di tubuh partai politik. Itu antara lain tidak adanya standar etik partai, rekrutmen politik yang tertutup, maraknya nepotisme, dan pendanaan partai politik yang masih problematik.
"Tantangan pemilu saat ini salah satunya politik transaksional. Adanya jual beli kursi pencalonan dan suara pemilih masih dominan. Politik dibuat sangat mahal," katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari mengatakan, masalah-masalah yang disampaikan Ghufron merupakan hal kompleks dalam konteks kepemiluan Tanah Air yang perlu dicari solusinya.
Sebagai institusi penegak hukum yang diharapkan mampu memperbaiki kondisi bangsa melalui pemberantasan korupsi, Fathul menyebut peran KPK cukup relevan.
Kendati demikian, pihaknya juga mengingatkan kinerja pimpinan KPK dan semua pihak untuk menjaga Pemilu 2024 berjalan luber (langsung umum bebas dan rahasia), jurdil (jujur dan adil), dan bebas intervensi.
"Dimulai dari keteladanan para pimpinan KPK agar tidak menyalahgunakan jabatan apalagi melanggar etik bahkan melanggar hukum, kewaspadaan soal cawe-cawe yang kemarin ramai diperbincangkan, penunjukan penjabat kepala daerah, dan sebagainya," tandas Fathul. (Tri/Z-7)
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya menyoroti rentetan Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkini Bupati Rejang Lebong
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
Pilkada lewat DPRD manuver politik para elite yang telah diperhitungkan secara matang demi pembagian kekuasaan di tingkat daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan perombakan struktur ini menjadi fondasi kebangkitan partai di Jakarta.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved